Analisis Prosedur Penagihan Pajak Daerah Terhadap Penunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan Perkotaan (Studi Pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kota Malang)

Main Author: Pramana, Ardiansyah
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/174005/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah mengetahui penerapan dan efektivitas prosedur penagihan Pajak Bumi dan Bangunan dalam mengurangi penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di BP2D Kota Malang. Jenis penelitian ini adalah kualitatif. Fokus dalam penelitian ini adalah prosedur tindakan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, pelaksana penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, dan faktor pendukung dan penghambat proses penagihan Pajak Bumi dan Bangunan. Sumber data dalam penelitian ini adalah sumber primer dan sekunder. Sumber primer diperoleh dari wawancara langsung dengan pegawai Dispenda Malang yang bertugas melakukan penagihan pajak. Sedangkan sumber sekunder dalam penelitian ini mencakup profil Dispenda Kota Malang, jumlah wajib pajak Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT), serta target dan realisasi kepatuhan Pajak Bumi dan Bangunan. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Teknik analisa data menggunakan model interaktif Miles dan Huberman (2014) yang terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan sistem penagihan Pajak Bumi dan Bangunan di Dispenda Kota Malang dilakukan meliputi, 1. prosedur pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan dan timbulnya penagihan Pajak Bumi dan Bangunan, 2. cara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, 3. dokumen yang digunakan dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan. Sementara penagihan dalam penunggakan Pajak Bumi dan Bangunan di BP2D Kota Malang dilakukan dengan 4 cara, yaitu: 1. Dispenda Malang membentuk tim melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan secara Door to Door, 2. melakukan pematokan lahan penunggak pajak, 3. Menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang untuk Melakukan Penagihan, dan 4. Melakukan kebijakan Sunset Policy.