Implementasi Kebijakan Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Pustakawan Melalui Penyesuaian/Inpassing (Studi Tentang Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 Di Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang)
Main Author: | Cahayaniawan, Yanuar Deo Eka |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/173953/ |
Daftar Isi:
- Implementasi kebijakan merupakan mentransformasikan sebuah rencana ke dalam praktek. Implementasi kebijakan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/Inpassing di Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang bertujuan untuk menterjemahkan secara langsung bagaimana pelaksanaan kebijakan. Di samping itu dengan terlaksananya peraturan ini diharapkan mampu menjawab ketersediaan Pegawai Negeri Sipil, khususnya dalam jabatan fungsional pustakawan. Penelitian ini menggunakan jenis deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kota Malang, sedangkan situsnya berada di Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang. Sumber data primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan yang berkaitan, sedangkan data sekunder diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik tersebut. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara, obeservasi, studi dokumen dan materi audio visual. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, pedoman wawancara, catatan lapangan dan perangkat penunjang. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi kebijakan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang tata cara pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui penyesuaian/Inpassing di Dinas Perpustakaan Umum dan Arsip Daerah Kota Malang telah berjalan tapi belum maksimal ditinjau dari implementasi kebijakan menurut Edward III. Ada 4 variabel yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi dan struktur birokrasi. Dari keempat variabel tersebut telah terlaksana dengan baik akan tetapi ada faktor lain yaitu dari pembuat kebijakan yang masih terkendala dengan permasalahan peta jabatan yang belum ada, selain itu masih ada beberapa pustakawan yang belum sependapat dengan kebijakan tersebut.