Kekuatan Ekologi Sosial Masyarakat Daerah Penyangga Kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo (Studi di Dusun Jurang Kuali, Desa Sumber Brantas, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu)
Main Author: | Lastiur, Dame |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/173714/ |
Daftar Isi:
- Dusun Jurang Kuali merupakan salah satu dusun yang menjadi daerah penyangga bagi kawasan Taman Hutan Raya Raden Soerjo. Dusun Jurang Kuali secara administrasi masuk ke dalam Desa Sumberbrantas yang telah dikenal sebagai sentral pertanian hortikultura. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, wilayah yang berbatasan dengan kawasan suaka alam ditetapkan sebagai daerah penyangga. Menurut Listyarini, Nindya Sari, Fauzul Rizal Sutikno (2011), Desa Sumberbrantas tercatat sebagai salah satu titik lahan kritis di Kota Batu, sebab sebagian besar penggunaan lahannya adalah untuk pertanian hortikultura yang memiliki tingkat erosi sangat tinggi, karena masyarakat umumnya menggunakan pola tanam di lahan pertaniannya dengan kurang tepat. Pada tahun 1992 usai ditetapkan oleh Presiden Soeharto menjadi Tahura, tidak memungkiri masih terdapat tingginya aktivitas masyarakat yang dilakukan di dalam kawasan hutan, misal seperti perburuan kayu, satwa, kebakaran hutan maupun kegiatan vandalisme lainnya. Sebagai contoh pada tahun 1998, adanya kawasan Tahura yang mengalami penjarahan sekitar 614 Ha, sehingga berdampak pada berkurangnya lahan hutan, dan dampak jangka panjang terjadi pada tahun 2003 yaitu datangnya bencana banjir bandang. Adanya peraturan dan sanksi tegas telah dirangkum dalam Pasal 50 UU No. 41 Tahun 1999. Namun, berdasarkan data Bidang PKHKA Dinas Kehutanan Provinsi Jatim (2017), masih terdapat sekitar 410,40 Ha kawasan hutan yang mengalami kebakaran dan juga turut mengamankan luas areal 13.045,80 Ha dikarenakan tingginya intensitas pencurian rebung bambu, perburuan satwa dan illegal loging. Perlunya pengaturan pemanfaatan lahan di daerah penyangga Dusun Jurang Kuali agar menghindari aktivitas perambahan hutan oleh masyarakat, serta upaya perlindungan kawasan hutan yang penting ialah kegiatan pemberdayaan bagi masyarakat khususnya yang berada di sekitar wilayah hutan untuk ikut berpartisipasi terhadap upaya pelestarian hutan. Penelitian ini dinilai penting karena Dusun Jurang Kuali memiliki banyak aset di dalamnya yang belum dimanfaatkan secara bijak, sehingga peneliti ingin mengetahui macam-macam aset yang terdapat pada dusun ini, kemudian menganalisis kekuatan ekologi-sosial yang telah diperoleh dari adanya aset-aset tersebut, serta mendeskripsikan bagaimana keterlibatan para stakeholder dalam bekerjasama memanfaatkan kawasan Tahura tanpa mengurangi fungsi desa sebagai daerah penyangga kawasan Tahura Raden Soerjo Kota Batu untuk mewujudkan kawasan hutan yang lestari dan dapat meningkatkan keberlanjutan pertanian di Dusun Jurang Kuali, Desa Sumberbrantas sebagai sektor yang menjadi mata pencaharian utama masyarakat. Penelitian dilaksanakan pada Januari 2019 hingga Maret 2019. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif ii dengan menggunakan Key Informan dan beberapa Informan untuk mendukung data. Hasil penelitian ini adalah (1) Kekuatan hubungan antara; (a) ekologi-sosial di Taman Hutan Raya Raden Soerjo dikatakan lemah, hal tersebut terlihat dari kurangnya intensitas pemberdayaan masyarakat dalam upaya menjaga keutuhan ekologi disekitar kawasan hutan; (b) ekologi-ekonomi dapat dikatakan kuat, terlihat dari banyaknya potensi alam yang digunakan pemerintah setempat dalam rangka membantu perekonomian masyarakat yang turut berjualan disekitar kawasan wisata; (c) ekonomi-sosial ialah kuat, dimana zona penyangga diluar kawasan hutan dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat yang dominan berprofesi sebagai petani; (d) ekologi-sosial-ekonomi dikatakan baik dikarenakan adanya zona pemanfaatan tradisional yang diberikan pemerintah untuk menunjang aktivitas pertanian masyarakat guna menghindari perambahan hutan; (2) Bentuk pengaturan pemanfaatan lahan disekitar kawasan Taman Hutan Raya dibagi berdasarkan blok yang terdiri dari Blok Perlindungan, Blok Koleksi Tumbuhan dan Satwa, Blok Pemanfaatan Intensif, Blok Pemanfaatan Tradisional dan Blok Rehabilitasi.; (2) Bentuk pengaturan pemanfaatan lahan disekitar kawasan Taman Hutan Raya dibagi berdasarkan blok yang terdiri dari Blok Perlindungan, Blok Koleksi Tumbuhan dan Satwa, Blok Pemanfaatan Intensif, Blok Pemanfaatan Tradisional dan Blok Rehabilitasi. (3) Adapun peran stakeholders yang menjadi aktor dominan dalam mendukung aktivitas masyarakat di Dusun Jurang Kuali antara lain; (a) Peran stakeholder sebagai Policy Creator adalah Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian; (b) Koordinator adalah BAPPEDA; (c) Fasilitator yaitu Tim Penyuluh dari masing-masing Dinas; (d) Implementator ialah seluruh masyarakat di dalam kelompok; (e) Akselerator yaitu Dinas Kehutanan dan Dinas Pertanian.