Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013 Oleh Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (Studi di Pos Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kabupaten Sidoarjo)

Main Author: Fauziah,, Jihan Azmi Nayla
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/173566/1/Jihan%20Azma%20Nayla%20Fauziah.pdf
http://repository.ub.ac.id/173566/
Daftar Isi:
  • Implementasi kebijakan merupakan suatu pelaksanaan, ataupun tindakan kebijakan/program yang dilakukan oleh sekelompok individu yang telah disusun dan direncanakan secara rinci dan cermat. Implementasi Peraturan Pemerintah No.3 Tahun 2013 merupakan salah satu pelakasanaan implementasi berupa upaya perlindungan pemerintah Indonesia kepada Tenaga Kerja Republik (TKI). Upaya Perlindungan yang diberikan berupa memberikan pembekalan terhadap TKI sebelum masa penempatan hingga memberikan perlindungan terhadap TKI pada saat masa penempatan dan purna penempatan. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melindungi TKI yang bekerja di luar negeri. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif yang berlokasi di Kabupaten Sidoarjo, sedangkan situsnya berada di Kantor P4TKI Kabupaten Sidoarjo. Sumber datanya primer diperoleh dari beberapa wawancara dari informan yang berkaitan, sedangkan data sekundernya diperoleh dari dokumen-dokumen yang berhubungan dengan topik penelitian. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan dokumentasi. Sedangkan instrumen penelitiannya adalah peneliti sendiri, dan beberapa alat penunjang seperti pedoman wawancara, dan alat bantu lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 3 tahun 2013 dirumuskan melalui beberapa tahap, dengan menggunakan tahapan menurut George C. Edward, yaitu: (1) Komunikasi (2) Sumber daya; (3) Disposisi; (4) Birokrasi. Selain itu selama pelaksanaan tersebut, terdapat pula faktor yang paling dominan dalam terlaksananya implementasi peraturan tersebut, yakni 1) Komunikasi yang baik. Dengan Intensifitas komunikasi dan koorndinasi dengan beberapa instansi terkait haruslah di tambah dan terus dijaga dengan baik, terutama hubungan antara pihak P4TKI Sidoarjo dengan pihak Perwakilan RI di luar negeri dalam pemberian informasi mengenai apa saja yang terjadi dengan TKI di negara penempatannya. Karena factor komunikasi merupakan factor yang paling dominan dalam pelaksanaan proses implementasi peraturan pemerintah nomor 3 tahun 2013 yang juga memiliki dampak yang positif.