Analisis Potensi Pemenuhan Standar Terhadap Ekstensifikasi Barang Kena Cukai Minuman Ringan Berpemanis (Studi Pada Badan Kebijakan Fiskal, Direktorat Jenderal Bea Cukai Pusat, Dan Kementerian Kesehatan Ri)

Main Author: Sekarleta, Angelica Septyolla
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172804/
Daftar Isi:
  • Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang telah ditentukan. Cukai dikenakan atas suatu barang tertentu yang memiliki eksternalitas negatif sebagai bentuk pengawasan dan pembatasan suatu barang tersebut. Melalui ekstensifikasi objek cukai, pemerintah ingin meningkatkan peranan cukai sebagai alat pengawasan dan pengendalian sekaligus meningkatkan penerimaan negara dari sektor cukai, walaupun penerimaan negara memang bukan tujuan utama dari diberlakukannya ekstensifikasi cukai. Jumlah Barang Kena Cukai di Indonesia saat ini, sangat jauh tertinggal dibandingkan negara lain yang telah berhasil mengenakan cukai atas komoditi yang lebih beragam temasuk minuman ringan berpemanis. Tren budaya mengkonsumsi minuman ringan berpemanis di berbagai kalangan usia yang tinggi menyebabkan munculnya isu kesehatan dimana tingkat penyakit tidak menular di Indonesia tinggi khususnya diabetes dan obesitas serta dampak BPJS yang defisit karena pembengkakan biaya di bidang kesehatan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pemenuhan standar minuman ringan berpemanis sebagai bahan esktensifikasi Barang Kena Cukai di Indonesia yang dilihat dari sisi kebijakan cukai, benchmark negara lain, potensi penerimaan negara, dan potensi peningkatan kesehatan akibat dampak negatif yang ditimbulkan oleh minuman ringan berpemanis khususnya penyakit tidak menular. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian kualitatif dengan metode deskriptif dan pendekatan studi kasus. Pengumpulan data diperoleh melalui wawancara dengan pihak BKF, DJBC Pusat, dan Kemenkes RI;dokumentasi;dan studi kepustakaan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa minuman ringan berpemanis memenuhi standar sebagai bahan ekstensifikasi BKC di Indonesia. Terkait kebijakan cukai, minuman ringan berpemanis memenuhi standar karakteristik BKC sesuai dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 syarat a, b, dan c walaupun syarat b tidak terlalu signifikan, administrasi cukai berdasarkan benchmark negara lain juga masih sesuai dengan Undang-Undang di Indonesia. Benchmark yang digunakan dalam penelitian ini adalah negara Thailand dan Meksiko. Minuman ringan berpemanis juga berpotensi menyumbang penerimaan negara khususnya penerimaan cukai yang dapat dialokasikan untuk dana kesehatan sehingga prevalansi penyakit-penyakit tidak menular yang disebabkan oleh minuman ringan berpemanis akan menurun.