Implementasi E-Tilang Dalam Penyelesaian Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Studi Pada Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resort Kota Malang)
Main Author: | Saputra, Djodi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/172799/ |
Daftar Isi:
- Banyaknya keluhan & tuntutan masyarakat terkait kasus suap yang terjadi di jalan & kurangnya profesionalisme petugas kepolisian lalu lintas dalam menjalankan penegakan hukum terkait pelanggaran lalu lintas, serta lamanya proses penyelesaian pelanggaran lalu lintas membuat pihak Kepolisian melakukan upaya untuk merubah sistem kearah yang lebih modern. Program yang dirancang oleh Kepolisian adalah sistem tilang elektronik (e-tilang) guna mempermudah proses administrasi pembayaran denda pelanggaran lalu lintas. E-tilang ditujukan untuk memperkecil celah untuk terjadinya praktik korupsi, kolusi, nepotisme dan agar terciptanya proses administrasi yang transparan dan akuntabel. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Lokasi penelitian adalah Kota Malang dan situs penelitian di Satuan Lalu Lintas Kota Malang. Penelitian ini menggunakan metode wawancara, observasi, & dokumentasi. Analisis data yang digunakan adalah analisis dari Miles, Hubermen, dan Saldana (2014) terdiri dari pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian ini menggunakan teori implementasi Van Meter & Van Horn meliputi 6 variabel yang mempengaruhi kinerja implementasi, yaitu: 1. Standar dan sasaran kebijakan, program e-tilang memiliki standar & sasaran yang jelas yaitu berdasarkan PERMA No.12 tahun 2016. 2. Sumber daya, Sumber daya manusia yang ada masih terkendala dalam memanfaatkan teknologi. 3. Karakteristik badan pelaksana, sudah berjalan sesuai dengan aturan dan memiliki fungsi serta peran masing-masing berdasarkan PERMA No.12 tahun 2016. 4. Sikap kecenderungan pelaksana. Sikap pelaksana program ini cukup baik yaitu responsif dan paham akan tugasnya-tugasnya. 5.Komunikasi antar badan pelaksana, komunikasi yang terjalin sudah baik sesuai dengan aturan yang ada. 6. Lingkungan sosial, ekonomi dan politik. Dalam pelaksanaannya terdapat faktor pendukung jalannya program yaitu, adanya standar dan sasaran kebijakan yang jelas, adanya sarana & prasarana yang memadai. Kemudian juga terdapat penghambat jalannya program yaitu, kurangnya kesadaran masyarakat dalam memahami PERMA No.12 tahun 2016, sumber daya manusia yang kurang menguasai teknologi, serta kurangnya informasi yang diberikan kepada masyarakat. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik kesimpulan bahwa dalam pelaksanaan program e-tilang di Satlantas Kota Malang sudah berjalan dengan cukup baik dalam pelaksanaannya untuk memperkecil celah terjadinya KKN dan agar terciptanya sistem administrasi yang transparan dan akuntabel.