Analisis Sistem Dan Prosedur Pemberian Kredit Modal Kerja Dalam Upaya Mendukung Pengendalian Intern (Studi Pada Pd. Bpr Bank Daerah Kota Madiun)

Main Author: Ningsih, Febrilia Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172531/1/FEBRILIA%20WAHYU%20NINGSIH%20%282%29.pdf
http://repository.ub.ac.id/172531/
Daftar Isi:
  • Bank merupakan salah satu lembaga keuangan tidak terlepas dari kegiatan pemenuhan dana bagi masyarakat. PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun merupakan jenis lembaga keuangan perbankan yang dibentuk oleh pemerintah Kota Madiun untuk memenuhi kebutuhan dana masyarakat terutama dalam bidang penyaluran kredit. Penilaian ataupun analisis calon nasabah perlu dilakukan untuk menjamin pengembalian dana yang dipinjam. Pelaksanaan dari pemberian kredit modal kerja memerlukan sebuah sistem dan prosedur yang dapat mendukung pengendalian intern. Pengendalian intern memiliki peranan penting untuk menjamin segala aktivitas dan transaksi berjalan efektif dan telah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan sistem dan prosedur pemberian kredit modal kerja dalam upaya mendukung pengendalian intern pada PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun. Jenis penelitian yang digunakan oleh peneliti adalah penelitian deskriptif dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Penelitian ini menjelaskan bagaimana pelaksanaan dari sistem dan prosedur pemberian kredit modal kerja dan aspek- aspek dalam tiap sistem dan prosedur pemberian kredit modal kerja apakah sudah mendukung pengendalian intern yang memadai. Hasil dari penelitian adalah prosedur pemberian kredit sudah cukup baik dan sesuai dengan teori dalam upaya mendukung pengendalian intern, namun masih ditemui adanya alur kerja AO yang kurang efisien karena tidak searah setelah menerima berkas diteruskan kepada IDEB dan dikembalikan kepada AO lagi. Selain itu, ketika sistem OJK SLIK error, AO melakukan survey terlebih dahulu dan hal tersebut menyalahi prosedurnya. AO juga melakukan tugas untuk pembuatan surat penolakan dan menghubungi nasabah terkait perjanjian pencairan kredit yang semestinya merupakan tugas dari administrasi kredit, karena tugas AO hanyalah sebagai analis kredit. Terkait dengan pengendalian intern perlu adanya pemisahan tugas yang jelas karena masih ada perangkapan tugas dari IDEB yang juga sebagai Kabag IT dan pelaporan, pengawasan hanya terbatas bagi yang tergolong kredit bermasalah, dan surprissed audit yang dilakukan SPI hanya dilakukan di kantor kas saja. PD. BPR Bank Daerah Kota Madiun sebaiknya membuat alur kerja AO yang searah dan lebih jelas atas pembagian tugas dimana AO hanya sebagai analisis kredit tidak mengurus untuk pembuatan surat penolakan serta tidak adanya perangkapan tugas yang terjadi. Review kredit juga bisa dijadwalkan untuk semua kredit tidak hanya kredit bermasalah, namun mungkin untuk kredit bermasalah untuk review bisa dilakukan lebih dari jadwal, dan SPI melakukan surprissed audit tidak hanya pada kantor kas saja tetapi juga pada kantor pusat.