Implementasi Kebijakan Guru dan Dosen (Studi Implementasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Tentang Kebijakan Guru dan Dosen di Pendidikan Tinggi Vokasi Kedinasan TNI AL)
Main Author: | Sutristyanto, Isworo |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/172506/ |
Daftar Isi:
- Pendidikan Tinggi Vokasi Kedinasan TNI AL merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional, pemberlakuan UU No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen berdampak pada sistem pendidikan tinggi vokasi kedinasan TNI AL, tujuan kebijakan guru dan dosen adalah menjadikan dosen professional yang dibuktikan dengan kepemilikan sertikasi dosen, dan sampai saat ini tujuan implementasi kebijakan tersebut di sistem pendidikan tinggi vokasi kedinasan belum tercapai, hal ini dibuktikan dengan belum adanya dosen AAL yang bersertifikasi dosen profesional dan mendapat tunjangan sertifikasi dosen. Belum tercapainya dosen pendidikan tinggi vokasi kedinasan yang profesional, maka penulis melakukan penelitian dengan tujuan; 1) mendiskripsikan dan menganalisis implementasi kebijakan guru dan dosen pada sistem pendidikan tinggi vokasi kedinasan dari elemen tujuan pokok dan program-program pendukung; 2) mendiskripsikan dan menganalisis isi kebijakan guru dan dosen; 3) mendiskripsikan dan menganalisis kontek implementasi kebijakan; 4) mendiskripsikan dan menganalisis hasil implementasi kebijakan guru dan dosen, serta 5) menemukan model implementasi kebijakan guru dan dosen di pendidikan tinggi vokasi kedinasan. Jenis penelitian diskriptif, pendekatan kualitatif, lokasi penelitian Akademi Angkatan Laut (AAL) dengan situs yaitu proses dosen profesional, Sumber data primer hasil wawancara dengan informan kunci Kadisdikal, Paban I Spersal, Kasubdis Bangdik dan Kasubdis Kurikulum Disdikal, sedang data sekunder berupa dokumen-dokumen, peristiwa dan hasil pengamatan, teknik pengumpulan data dilakukan dengan observasi, dokumentasi dan wawancara. Keabsahan data melalui empat (4) tahapan yaitu kredibilitas, tranferabilitas, dependabilitas dan konfirmabilitas, sedang metode analisis data dengan model interaktif Milles Hubberman dengan tahapan pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data dan penarikan kesimpulan dan verifikasi. Hasil penelitian, 1) kebijakan guru dan dosen tujuan jelas, terukur, tidak ambigu, harus didukung dengan teori dan hukum yang kuat, dengan program-program pendukung yang saling berhubungan antara program satu dengan yang lainnya (linked), perlu sinkronisasi pada proses pembuatan kebijakan pada tingkat kementerian dan departemen, berjenjang, bertahap, berkesinambungan; 2) isi kebijakan guru dan dosen harus dilandasi kepentingan untuk meningkatkan kualitas dosen Indonesia yang nantinya berdampak pada kualitas sumberdaya manusia Indonesia, bermanfaat dalam mensejahterakan rakyat Indonesia dan didukung oleh pelaksana program yang mempunyai kopetensi dan integritas yang kuat dan mampu mengerahkan dan memimpin seluruh sumberdaya yang ada dalam mencapai tujuan pendidikan nasional; 3) konteks implementasi kebijakan ditentukan oleh strategi, kemampuan lobby dan advokasi para actor yang mampu menjembatani berbagai kepentingan kelompok sasaran dan stakeholder, guna mempermudah pencapaian tujuan kebijakan pendidikan; 4) hasil implementasi belum nampak perubahan yang signifikan, karena masih ada hambatan dalam penerapan kebijakan seperti diskriminasi hak dan kewajiban dosen dibawah kementerian Dikti dan non Dikti, yang berdampak pada kurang ditaati oleh kelompok sasaran dan lemah implementasi dilapangan; 5) model implementasi kebijakan pada pendidikan vokasional kedinasan diawali dari proses penentuan tujuan kebijakan yang memerlukan adanya sinkronisasi, dan tujuan kebijakan harus didasari oleh teori dan hukum yang kuat, pembuatan program-program harus dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan yang bermuara pada tujuan pokok kebijakan, isi kebijakan harus ada sanksi dan imbalan yang tegas, serta didukung dengan budaya organisasi yang disiplin, teguh pada tujuan, tidak mengenal menyerah, sehingga dapat mewujudkan tujuan kebijakan guru dan dosen di lembaga pendidikan tinggi vokasional kedinasan dibawah kementrian dan lembaga lain. Rekomendasi, 1) Koordinasi dan keputusan bersama antara Kemenristek dikti dan Kemenhan tentang penentuan intrumen standarisasi, hak dan kewajiban dosen profesional; 2) Sinkronisasi kebijakan perlu dilakukan sebelum derivativ kebijakan pendukung dibuat untuk memperlancar pencapaian tujuan kebijakan; 3) Perlu adanya derivitasi kebijakan bersama antara Kemenristek Dikti dan Kementerian lain untuk Proses profesionalisasi dosen di pendidikan tinggi vokasional kedinasan segera diwujudkan untuk meningkatkan motivasi kerja dosen; 4) Koordinasikan secara ketat pelaksanaan implementasi kebijakan untuk mencapai dosen yang profesional dengan dibuktikan sertikasi dosen dan tunjangannya; 5) Perlu terminasi kebijakan guru dan dosen agar dapat diimplementasikan dengan mudah dilembaga pendidikan vokasional kedinasan; dan 6) perlu ada upaya reorganisasi dosen di lembaga pendidikan vokasional non dikti.