Efektivitas Tax Amnesty Dalam Usaha Meningkatkan Kepatuhan Wajib Pajak Badan Studi Kasus Pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Surabaya Rungkut
Main Author: | Yulikasari, Mila |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/172494/1/Mila%20Yulikasari%20145030400111015%20%282%29.pdf http://repository.ub.ac.id/172494/ |
Daftar Isi:
- Pajak merupakan penyumbang pendapatan Negara terbesar dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia masih rendah dengan rasio kepatuhan Wajib Pajak Badan tahun 2015 yang baru mencapai 57,09%. Karena masalah kepatuhan inilah pemerintah mengadakan program Tax Amnesty untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara nasional. Seluruh KPP yang ada di Surabaya juga melaksanakan program ini, Tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Surabaya sendiri masih kurang , untuk tahun 2015 dari total 54.446 Wajib Pajak Badan terdaftar, hanya 44,01% yang membayar pajak atau setara dengan 23.959 Wajib Pajak. Padahal Surabaya merupakan kota terbesar kedua di Indonesia dan merupakan kota dengan perkembangan industri yang cukup pesat terutama di daerah Rungkut. Penelitian disusun untuk mengetahui proses pelaksanaan Tax Amnesty di KPP Pratama Surabaya Rungkut serta efektivitas Tax Amnesty dalam meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak Badan di wilayah yang terkenal sebagai daerah industri di Jawa Timur tersebut. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah wawancara dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah analisis data model interaktif Miles dan Huberman yang meliputi pengumpulan data, reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian telah dapat menjelaskan pelaksanaan Tax Amnesty di KPP Pratama Surabaya Rungkut yang cukup baik dan minim kendala. Namun, sosialisasi yang dilaksanakan masih belum efektif karena masih adanya Wajib Pajak yang tidak tahu tentang Tax Amnesty, ditunjukkan dengan masih banyaknya Wajib Pajak ingin mendaftarkan diri setelah program berakhir. Tax Amnesty berpengaruh terhadap peningkatan kepatuhan pelaporan SPT PPh Badan tetapi tidak efektif. Rekomendasi yang dapat peneliti berikan untuk menunjang pelaksanaan program – program Direktorat Jenderal Pajak selanjutnya yaitu : 1) Untuk kedepannya dalam melaksakan program perpajakan, sosialisasi sebaiknya dibuat tidak hanya menarik, tetapi lebih informatif dan dapat tepat sasaran, terutama terkait peraturan perundang-undangan, tujuan dan sasaran program yang terkadang cukup rumit untuk dipahami oleh masyarakat awam. 2) Perlunya pengawasan dan pemberlakuan sanksi tegas terhadap pelaporan SPT Wajib Pajak Badan