Resistensi Pedagang terhadap Kebijakan Revitalisasi Pasar ( Studi di Pasar Blimbing Malang)

Main Author: Bintoro, Yulfa Cahyaningtyas
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172466/1/Yulfa%20Cahyaningtyas%20Bintoro.pdf
http://repository.ub.ac.id/172466/
Daftar Isi:
  • Revitalisasi pasar Blimbing hingga saat ini masih belum terlaksana karena adanya resistensi dari para pedagang. Ada beberapa penyebab yang menjadikan pedagang resisten. Resistensi para pedagang menimbulkan dampak bagi pemerintah dan pedagang. Pendekatan kualitatif deskriptif digunakan peneliti dalam penelitian ini. Lokasi penelitian dilakukan di Kota Malang, sedangkan situs penelitian bertempat di Pasar Blimbing Kota Malang dan Dinas Perdagangan Kota Malang. Teknik pengumpulan data dilakukan melalui wawancara, observasi dan dokumentasi. Analisis data penelitian menggunakan metode analisis interaktif yang dikemukakan oleh Miles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian menunjukkan bahwa bentuk resistensi yang dilakukan oleh para pedagang yakni dengan aksi protes sosial maupun demonstrasi, melayangkan surat kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta mengajukan beberapa tuntutan berupa 1) verifikasi data jumlah pedagang yang berdagang di pasar Blimbing; 2) jumlah kios atau bedak yang tersedia di tempat penampungan sementara (TPS) maupun di pasar baru; 3) site plan dan block plan pasar baru dan TPS yang jelas; 4) fasilitas, sarana dan prasarana yang ada di TPS; 5) surat ijin mendirikan bangunan (IMB) dan analisis dampak lingkungan (AMDAL). Bentuk resistensi yang dilakukan para pedagang dengan cara protes dan aksi sosial, hal tersebut tergolong dalam bentuk resistensi semi terbuka. Penyebab dari resistensi pedagang pasar Blimbing yakni 1) site plan yang merugikan pedagang; 2) investor yang tidak konsisten; 3) kebutuhan pembangunan belum terpenuhi. Kemudian dampak yang ditimbulkan dari resistensi para pedagang dirasakan oleh Pemerintah dan juga Pedagang. Dampak bagi pemerintah yakni, 1) terhambatnya kegiatan revitalisasi dan proses relokasi; 2) tidak berhasil mewujudkan tujuan revitalisasi pasar. Sedangkan dampak bagi pedagang yakni 1) kondisi pasar semakin kumuh dan tidak tertata; 2) minat pembeli menurun. Agar tidak terjadi resistensi seharusnya setiap kesepakatan harus atas persetujuan seluruh pihak. Selain itu, segala bentuk persyaratan termasuk dalam persyaratan administratif harus dapat diketahui oleh semua pihak. Pemerintah sebagai penengah antara investor dan pedagang harus dapat memberikan hubungan yang baik kepada semua pihak melalui musyawarah, dan juga berlaku adil.