Pengaturan Urusan Agama Oleh Pemerintah Daerah Melalui Peraturan Daerah Atau Peraturan Sejenis Lainnya Di Indonesia

Main Author: Budiono, Rohmat
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172431/
Daftar Isi:
  • Tesis ini membahas mengenai fenomena pengaturan urusan agama yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah Daerah. Pada dasarnya Indonesia sebagai negara kesatuan yang menerapkan sistem otonomi memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur urusan rumah tangga daerahnya secara mandiri. Namun sesuai amanah konstitusi dalam Pasal 18 ayat (5) bahwa pemerintahan daerah dalam menjalankan otonomi seluas-luasnya memiliki batasan yang tidak boleh dicampurinya yaitu urusan yang oleh undang-undang telah ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat. Selanjutnya melalui Pasal 9 dan 10 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditentukan dan disebutkan klasifikasi dan jenis urusan pemerintahan absolut yang secara penuh kewenangannya menjadi milik Pemerintah Pusat. Salah satu urusan pemerintahan absolut tersebut adalah urusan agama. Sehingga berdasarkan uraian ini maka Pemerintah Daerah tidak mimiliki kewenangan dalam bidang urusan agama. Meskipun secara yuridis normatif urusan agama merupakan salah satu jenis urusan pemerintahan absolut, namun selama ini pengalaman di lapangan menunjukan adanya indikasi-indikasi bahwa Pemerintah Daerah juga tampak menjalankan kewenangan dalam urusan agama tersebut. Indikasi yang dimaksud di sini adalah tindakan-tindakan Pemerintah Daerah yang melakukan pengaturan baik malalui Perda, Perkada, Keputusan ataupun juga melalui peraturan kebijakan seperti Surat Edaran (SE) tentang urusan keagamaan. Inilah indikator yang menjadi pokok bahasan utama selanjutnya dalam tulisan ini yaitu berupa fenoma pengaturan urusan agama melalui peraturan daerah dan peraturan sejenis lainnya. Pada bagian akhir penelitian ini menyimpulkan bahwa pengaturan urusan agama yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah melalui produk hukum daerah baik Perda atau peraturan sejenis lainnya merupakan upaya menjalankan salah satu tugas Kepala Daerah yaitu untuk memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat. Akan tetapi koridor pengaturan urusan agama oleh Pemerintah Daerah haruslah tetap sesuai dan berpegang pada tiga kriteria penentuan pembagian atau distribusi urusan pemerintahan yaitu; eksternalitas, akuntabilitas, dan efisiensi agar tidak menyalahi semangat undang-undang pemerintahan daerah.