Efektivitas dan Kontribusi Cukai Hasil Tembakau (CHT) Terhadap Penerimaan Cukai Sebelum dan Setelah Penyesuaian Tarif PMK Nomor 198/PMK.010/2015 (Studi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang)
Main Author: | Manalu, Ricardo Senio Boang |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/172328/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat efektivitas dan kontribusi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) terhadap penerimaan cukai di KPPBC Tipe Madya Cukai Malang sebelum dan setelah penyesuaian Tarif PMK Nomor 198/PMK.010/2015 serta mengetahui hambatan yang didapatkan oleh KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam upaya mengoptimalkan penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT). Jenis penelitian yang digunakan oleh penulis adalah penelitian studi kasus dengan pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan penulis berpedoman pada analisis data kualitatif menurut Miles dan Hubberman Hasil penelitian menunjukan bahwa tingkat efektivitas penerimaan Cukai Hasil Tembakau tahun 2013, 2014, 2015, dan 2016 adalah 99,9 % (efektif), 102% (sangat efektif), 103% (sangat efektif), dan 107% (sangat efektif). Tahun 2017 dan 2018 sebesar 97,6% (efektif) dan 103,9% (sangat efektif). Tingkat efektivitas paling tinggi berada di tahun 2016 yaitu 107%. Kontribusi yang diberikan cukai hasil tembakau terhadap penerimaan cukai di tahun 2013, 2014, 2015, 2016, 2017, dan 2018 secara berurutan adalah 98,72%, 98,70%, 99,05%, 99,10%, 98,87%, dan 98,77%. Kontribusi pada setiap tahunnya berada di kategori sangat baik, dan kontribusi terbesar cukai hasil tembakau terbesar terjadi pada tahun 2016 yaitu 99,10% dengan jumlah realisasi Rp. 17.606.086.886.702. kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan cukai sebelum penyesuaian tarif PMK Nomor 198/PMK.010/2015 yaitu di tahun 2013, 2014, dan 2015 sebesar 98,72%, 98,70%, dan 99,05% sedangkan kontribusi cukai hasil tembakau terhadap penerimaan cukai setelah penyesuaian tarif PMK Nomor 198/PMK.010/2015 di tahun 2016, 2017, dan 2018 sebesar 99,10%, 98,87%, dan 98,77%.