Implementasi Kebijakan Kawasan Permukiman Daerah Kawasan Industri (Studi Implementasi Perda No 9 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun 2009-2029)

Main Author: Grandyta, Ashawy Sahavia
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172325/1/Ashawy%20Sahavia%20Grandyta.pdf
http://repository.ub.ac.id/172325/
Daftar Isi:
  • Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis proses pelaksanaan Peraturan Daerah No 9 Tahun 2011 Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Madiun yang membahas mengenai penataan kawasan permukiman daerah kawasan industri di Kabupaten Madiun, serta faktor-faktor yang memepengaruhi proses pelaksanaan peraturan daerah No 9 Tahun 2011. Tipe penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah deskriptif yaitu memberikan gambaran atau penjelasan tentang prosedur perolehan data penelitian kualitatif, data diperoleh dari wawancara, observasi,dan arsip. Hasil-hasil penelitian yang dianggap relevan dengan masalah yang diteliti dianalisis secara kualitatif melalui kondensasi data yang sesuai dengan hal-hal pokok pada fokus penelitian dan mengkerucut pada permasalahan utama yang ingin dijawab pada penelitian ini. Hasil dari penelitaian ini menunjukan bahwa implementasi kebijakan kawasan permukiman daerah kawasan industri di Kabupaten Madiun., ada empat variable dalam kebijakan publik yaitu Komunikasi Komunikasi dalam pelaksanaan implementasi penetaan kawasan permukiman belum terjalin dengan baik ini terlihat dari komunikasi anatara instansi pemerintahan pengembang perumahan serta warga pemilik hunian dikawasan industri, Sumber Daya sumber daya pendukung dan pemhamdat dari implementasi tersebut dari sumber daya alam maupun sumberdaya manusia, sumberdaya alam yang ada di Kabupaten Madiun adalah di sertor pertanian, perkebunan dan berkembang di bidang industri sumber daya manusia dalam pengimplementasia adalah BAPPEDA dan DPUPR Pengembang Perumahan serta masyarakat itu sendiri, Sikap dan Struktur BAPPEDA sebagai perumus kebijakan selanjutnya DPUPR sebagai implementator dilapangan dan disampaikan kepada pengembang permukiman, Keempat faktor diatas harus dilaksanakan secara simultan karena antara satu dengan yang lainnya memiliki hubungan yang sangat erat. Daei keempat faktor tersebut faktor kumunikasi yang masih jadi penghambat dalam implementasi tersebut kemudian faktor sumberdaya manusia baik terbatasnya jumlah implementator serta sulitnya warga menerima kebijakan tersebut. Kesimpulan dari penelitian ini bahwa Kabupaten Madiun Belum mampu mengatasi permasalahan penataan kawasan penataan permukiman daerah kawasan industri, hal ini terlihat masih banyaknya warga yang menetap dan tidak mau direlokasi ke daerah perumahan yang telah disiapkan oleh pemerintah daerah melalui BAPPEDA serta DPUPR Kabupaten Madiun. Saran bagi penelitian selanjutnya agar dapat memperhatikan auditor penelitian sebagai dasar informasi yang digali, memperluas situs penelitian sehingga data yang diperoleh lebih kompleks dan data yang diperoleh lebih variatif, mengganti metode penelitian dengan kuantitatif sehingga data yang diambil lebih falid