Analisis Implementasi Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Eskpor Barang Larangan dan/atau Pembatasan

Main Author: Nusantoro, Brian Aji
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172303/
Daftar Isi:
  • Barang larangan dan pembatasan adalah barang yang peredarannya dibatasi. Hal ini, membuat adanya pengawasan terhadap barang impor yang masuk ke Indonesia. Direktorat Jenderal Bea Cukai merupakan institusi yang memiliki kewenangan salah satunya adalah Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai Malang yang mempunyai tugas dalam mengawasi kegiatan impor barang kiriman pos. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi PMK 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, mengetahui tindakan-tindakan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam menangani barang larangan dan pembatasan, mengetahui hambatan KPPBC Tipe Madya Cukai Malang dalam implementasi PMK 224/PMK.04/2015. Jenis penelitian yang digunakan adalah jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian yaitu implementasi PMK 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan dan mengetahui proses penanganan terhadap barang larangan dan pembatasan. Pengumpulan data diperoleh melalui observasi, wawancara serta dokumentasi. Metode analisis data yang digunakan mulai dari pengumpulan data, penyederhanaan data, penyajian data, dan penyimpulan data yang telah diteliti. Hasil penelitian ini menghasilkan bahwa KPPBC TMC Malang dalam melakukan pengawasan terhadap barang kiriman pos menggunakan penelitian dokumen, pemeriksaan fisik barang, dan penjaluran barang. Implementasi PMK 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan telah sesuai. Proses penanganan terhadap barang larangan dan pembatasan telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62/PMK.04/2011 tentang Penyelesaian Terhadap Barang yang Dinyatakan Tidak Dikuasai. Barang yang Dikuasai Negara, dan Barang yang Menjadi Milik Negara. Selain itu, ada beberapa hambatan internal dan eksternal dalam melaksanakan pengawasan barang larangan dan pembatasan. Faktor internal tersebuat ialah sumber daya manusia dari petugas KPPBC TMC Malang kurang seimbang dengan beban tugas yang dilaksanakan dan sarana prasana yang kurang memadai dalam melakukan pengawasan barang. Faktor eksternal ialah kurangnya pemahaman PMK 224/PMK.04/2015 tentang Pengawasan Terhadap Barang Impor Atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan dan peraturan titipan yang kurang spesifik.