Strategi Pemerintah Daerah dalam Mengoptimalkan Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) (Studi pada Badan Keuangan Daerah Kota Batu)
Main Author: | Nurcahyanti, Tiya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/172291/ |
Daftar Isi:
- PBB-P2 merupakan pajak atas tanah dan/atau bangunan yang dimiliki dan disahkan serta dimanfaatkan oleh instansi atau pribadi yang menjadi salah satu bagian dari pajak daerah yang cukup memegang sentral dari masyarakat karena pengalihan PBB-P2 menjadi pajak daerah membuat penerimaan PAD mengalami peningkatan pada tahun 2015-2017. Namun pada tahun 2016 realisasi PAD di Kota Batu tidak mencapai target. Permasalahan pemungutan PBB-P2 di Kota Batu terjadi karena penyelewengan tugas dan fungsi yang berawal dari ketidakjujuran pegawai kelurahan dan kantor desa, sehingga pada tahun 2016 realisasi pendapatan PBB-P2 tidak mencapai target. Untuk mengatasi masalah pemungutan PBB-P2 tersebut dibutuhkan strategi yang baik dari pemerintah daerah Kota Batu melalui BKD Batu. Strategi BKD yang dilakukan sebelumnya kurang optimal, maka perlu adanya analisis strategi dalam mengoptimalkan pemungutan PBB-P2. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui, mendeskripsikan dan menganalisis strategi BKD Kota Batu dalam mengoptimalkan pemungutan PBB-P2 serta faktor pendukung dan faktor penghambat. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus penelitian ini adalah strategi organisasi, strategi program, strategi sumber daya dan strategi kelembagaan serta faktor pendukung dan penghambat strategi tersebut. Analisis data yang digunakan adalah analisis data Miles, Huberman dan Saldana. Hasil penelitian ini menunjukkan strategi yang dilakukan oleh BKD Kota Batu yaitu Strategi Organisasi sudah berjalan dengan baik. Strategi Program sudah berjalan dengan baik. Strategi Pendukung Sumber Daya pada tenaga dan keuangan sudah baik namun dari teknologi kurang baik. Strategi Kelembagaan sudah baik. Faktor pendukung yaitu adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Walikota Batu Nomor 8 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pemungutan PBB-P2 dan tenaga pelaksana yang cukup handal dalam kualitas dan kuantitas. Sedangkan faktor penghambatnya yaitu kurangnya pengetahuan masyarakat tentang PBB-P2 dan kepemilikan ganda. Sehingga, BKD Kota Batu perlu melakukan penyampaian informasi mengenai pembayaran PBB-P2 melalui media elektronik maupun sosial media, perlu mengadakan armada khusus mobil PBB-P2 keliling dan perlu dilaksanakan diklat bimbingan teknis kepada seluruh pegawai secara berkala dan rutin.