Analisis Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak Dalam Rangka Meningkatkan Penerimaan Pajak (Studi pada Kantor Pelayanan Pajak Pratama Malang Utara)

Main Author: Ramadhan, Rizky Rivani
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172283/
Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi penerimaan negara. Diterapkannya self assesment system dan masih rendah nya tingkat kepatuhan Wajib Pajak di Indonesia menyebabkan Direktorat Jenderal Pajak melakukan penegakan hukum dalam bentuk pemeriksaan pajak untuk menjaga penerimaan negara. Pemeriksaan Pajak bertujuan untuk menguji kepatuhan pemenuhan perpajakan Wajib Pajak. Selain bertujuan untuk menguji dan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan pajak juga berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif dengan model analisis yang dibuat oleh Miles dan Huberman yakni reduksi data, penyajian data dan menarik kesimpulan/verifikasi. Penelitian ini berfokus pada pelaksanaan pemeriksaan pajak, kontribusi penerimaan pemeriksaan terhadap penerimaan pajak secara total serta faktor pendukung dan penghambat pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Malang Utara. Pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan teknik wawancara dan dokumentasi kepada Seksi Pemeriksaan dan Seksi Fungsional Pemeriksa Pajak pada KPP Pratama Malang Utara. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pemeriksaan Pajak di KPP Pratama Malang Utara sesuai dengan PMK No 184/PMK.03/2015 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak yang dilakukan dengan tiga tahapan yaitu persiapan pemeriksaan, pelaksanaan pemeriksaan dan pelaporan pemeriksaan. Kontribusi penerimaan pemeriksaan terhadap penerimaan pajak secara total di KPP Pratama Malang Utara pada tahun 2015-2018 masuk dalam kategori sangat kurang dengan presentase 1,56%, 1,83%, 1,80%, 1,30%. Faktor pendukung pelaksanaan pemeriksaan pajak di KPP Pratama Malang Utara yaitu sarana dan prasarana, SDM yang kompeten, data Wajib Pajak dan konfirmasi pihak ketiga. Faktor penghambat pelaksanaan pemeriksaan yaitu kurang nya pemeriksa pajak dan beban kerja terlalu besar, WP yang tidak kooperatif serta susahnya mendapatkan data yang valid dari pihak ketiga. Saran untuk KPP Pratama Malang Utara adalah untuk bisa melakukan penambahan pemeriksa pajak sehingga pemeriksaan bisa dilakukan dengan lebih intensif dan mendalam, melakukan kerja sama dengan pihak ketiga agar bisa mendapatkan data yang valid, serta melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai pemeriksaan pajak.