Azas Penanganan Pengaduan di Sektor Publik (Studi pada Penanganan Pengaduan Lingkungan Hidup di Kota Malang)

Main Author: Ardini, Astika Rahmawati
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172184/1/Astika%20Rahmawati%20Ardini.pdf
http://repository.ub.ac.id/172184/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini dilakukan atas pentingnya demokrasi dalam pelayanan publik melalui pengaduan masyarakat. Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang menerapkan wujud praktek demokrasi dalam pelayanan publik di bidang Lingkungan Hidup berupa pengaduan lingkungan hidup. Hal tersebut telah diamanatkan dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penelitian ini mengkaji terkait mekanisme yang diterapkan dalam menangani pengaduan lingkungan hidup di Kota Malang. Penanganannya masih dihadapkan dengan permasalahan seperti kurangnya pemahaman informasi terkait pengaduan lingkungan hidup oleh masyarakat, kurangnya partisipasi masyarakat dan beberapa permasalahan yang belum dapat diselesaikan dengan cepat. Tujuan dari penelitian ini untuk mengetahui, mendeskripsikan, serta menganalisis mekanisme penanganan pengaduan di sektor publik dalam hal ini pengaduan di bidang lingkungan hidup di Kota Malang. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Fokus dari penelitian ini adalah azas-azas penanganan pengaduan lingkungan hidup dan indikator mencapai pelayanan publik yang berkualitas yang terdiri dari aspek transparansi, partisipatif, akuntabel, cepat dan sederhana, serta faktor pendukung dan faktor penghambat. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara, observasi, dan dokumentasi. Analisis data yang digunakan menurut Miles, Huberman, dan Saldana model interaktif yang terdiri dari tahap pengumpulan data, kondensasi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan. Hasil penelitian menjelaskan penanganan pengaduan lingkungan hidup di Kota Malang belum dapat dikatakan baik. Tujuan dari diterapkannya pengaduan lingkungan hidup adalah untuk mempermudah pemerintah daerah dalam melakukan perlindungan dan pengelolaan lingkungan. Sosialiasasi yang telah dilakukan belum menyeluruh, serta adanya perbedaan kurun waktu penanganan pengaduan dalam Standar Operasional Prosedur dengan kenyataannya. Saran dari penulis untuk memperbaiki penanganan pengaduan lingkungan hidup di Kota Malang adalah melakukan sosialisasi atau penyebaran informasi melalui sosial media, dan meletakkan lebih banyak banner di tempat umum dan perlu meningkatkan disiplin kerja dan pembagian kerja yang jelas.