Peran Pemerintah Dalam Penanganan Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) Di Kota Malang (Studi Pada Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Malang)

Main Author: Naibaho, Agnes Widiawaty
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/172004/1/Agnes%20Widiawaty%20Naibaho.pdf
http://repository.ub.ac.id/172004/
Daftar Isi:
  • Tindak Kekersan Dalam Rumah Tangga (KDRT) merupakan salah satu tindak kekerasan yang paling banyak terjadi dan selalu meningkat setiap tahunnya di Kota Malang. Pemerintah memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam upaya perlindungan dan penghapusan tindak kekerasan sangat dibutuhkan perannya. Oleh sebab itu, pemerintah Kota Malang melalui Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak berupaya melaksanakan penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian deskriptif dengan pendekatan kualititatif yang dibatasi oleh dua fokus penelitian, yaitu (1) Untuk menganalisis bagaimanakah peran pemerintah dalam penanganan kasus kekerasan dalam rumah tangga pada P2TP2A Kota Malang, dan (2) Faktor pendukung dan faktor penghambat yang dihadapi P2TP2A dalam proses penanganan tindak dan korban kekerasan dalam rumah tangga. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer dan data sekunder. Dalam melakukan penelitian ini penulis menggunakan sumber data berupa informan, dokumen, dan peristiwa. Teknik pengumpulan data diperoleh melalui wawancara, dokumentasi, dan observasi. Sedangkan teknik analisis data yang digunakan adalah teknik analisis data model interaktif Miles dan Huberman. Hasil dari penelitian ini adalah peran pemerintah melalui P2TP2A dilihat dari peran pemerintah sebagai regulator yaitu adanya aturan maupun regulasi yang terkait perlindungan korban dan melandasi kegiatan perlindungan dengan dikeluarkannya Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 12 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan. Peran pemerintah sebagai fasilitator yaitu adanya ketersediaan sarana, prasarana, dan SDM yang mendukung proses penanganan korban kekerasan. Peran pemerintah sebagai pelaksana itu sendiri, yaitu layanan pengaduan, rehabilitasi kesehatan, rehabilitasi sosial, hingga pemulangan korban ke lingkungannya. Peran pemerintah sebagai koordinator yaitu, berjejaring dan menjalin koordinasi dengan berbagai pihak terkait, seperti OPD, LSM, dan masyarakat itu sendiri. Kemudian faktor pendukung dalam pelaksanaan penanganan dan perlindungan korban KDRT adalah kerjasama yang baik antar organisasi perangkat daerah, keterlibatan masyarakat, peran atasan. Sedangkan faktor penghambatnya adalah klien atau korban yang tidak mau terbuka, keterbatasan sumber daya manusia, anggaran yang kurang memadai, keterbatasan sarana transportasi, dan kasus diluar jangkauan.