Implementasi Kebijaka Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang (Studi Pada Dinas Perumahan Dan Permukiman Kota Malang)

Main Author: Albari, Muhammad Galan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/171964/1/Muhammad%20Galan%20Albari.pdf
http://repository.ub.ac.id/171964/
Daftar Isi:
  • Kawasan perkotaan di Indonesia cenderung memiliki permasalahan yang sangat krusial jika disandingkan dengan pertumbuhan penduduk. Hal ini menyebabkan pemerataan pembangunan yang tidak stabil, dan untuk menjaga kestabilan kelestarian lingkungan tersebut Indonesia membuat peraturan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2007 yang membahas tentang Tata Ruang Suatu Wilayah Perkotaan Yang Didalamnya Terdapat Peraturan Atau Ketetapan-Ketetapan Tentang Lahan Ruang Terbuka Hijau (RTH). yang kemudian salah satu kota yang merasakan dari dampak pemerataan yang tidak stabil tersebut adalah Kota Malang. kemudian kebijakan itu diturunkan ke tingkat daerah dalam ketetapan Peraturan Daerah Kota Malang No. 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 yang tertuan pada pasal 16 telah menetapkan luas proporsi wilayah RTH kota paling sedikit menyediakan 30% RTH Publik dan 10 % Privat. Penelitian ini menggunakan penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan model Implementasi dari George C. Edward III. Analisis data menurut Edward III terbagi menjadi empat variabel. Yaitu komunikasi, sumber daya, disposisi, dan struktur birokrasi. Pendekatan ini berusaha mengidentifaksi faktor suatu keberhasilan implementasi kebijakan. Dari hasil penelitian menyatakan bahwa realisasi kebijakan Ruang Terbuka Hijau di Kota Malang ini masih tergolong lamban. Percepatan pembangunan RTH yang belum terlaksana dikarenakan aspek kebutuhan akan lahan terlalu banyak namun lahan yang tersedia semakin sempit, di sini akan timbul masalah dimana kebutuhan dengan keadaan lahan yang dibutuhkan tidak seimbang yang dikhawatirkan keadaan tersebut akan menimbulkan dampak benacana alam seperti banjir, dan tidak hanya itu melainkan akan berpengaruh terhadap lamanya realisasi kebijakan Ruang Terbuka Hijau itu sendiri, yang seharusnya diakhir tahun 2030 harus terealisasikan, dan sampai saat inipun masih tergolong jauh dari angka luasan wilayah RTH publik yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Malang. salah satu upaya Organisasi Perangkat Daerah saat ini yang dirasa sangat berpengaruh adalah dengan mengupayakan menekan angka lahan RTH publik.