Peran Asean Intergovernmental Commission On Human Rights (AICHR) Dalam Upaya Penanganan Kasus Pelanggaran Ham Terhadap Pekerja Migran Di Kawasan Asia Tenggara Tahun 2010-2015
Main Author: | Karina, Enda Euineke Liasta |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/171693/1/Enda%20Euineke%20Liasta%20Karina.pdf http://repository.ub.ac.id/171693/ |
Daftar Isi:
- Diskusi mengenai pembentukan sebuah badan mekanisme HAM di kawasan Asia Tenggara bukan menjadi topik pembicaraan yang asing di organisasi regional ASEAN sejak lama. Sejak berdirinya pada tahun 1967, wacana mengenai pembentukan badan mekanisme HAM tersebut seringkali sudah menjadi wacana di setiap rapat pertemuan ASEAN. Meskipun terlambat 60 tahun dari Deklarasi HAM Universal yang dibentuk PBB, pada tahun 2009 akhirnya tercetuslah mandat pembentukan badan mekanisme HAM yang tertuang hitam di atas putih pada pasal 14 Piagam ASEAN. Lewat karya ilmiah ini penulis menjabarkan peran-peran AICHR sebagai organisasi Internasional dalam pemajuan dan perlindungan hak-hak asasi manusia pekerja migran di kawasan Asia Tenggara tahun 2010-2015. Isu yang dianalisis menggunakan konsep Peran Internasional milik Clive Archer ini terbagi atas tiga variable. Yaitu instrument, arena, dan actor. Instrument yang berarti alat atau sarana. Arena yang berarti fasilitas, dan actor yang berarti pembuat kebijakan atau pengimplementasi. Ketiga peran tersebut dipenuhi AICHR, meskipun belum cukup komprehensif untuk menjawab pertanyaan dari rumusan masalah penelitian ini. Namun dengan terpenuhinya ketiga variable kurang lebih sudah dapat menggambarkan komitmen AICHR sebagai badan mekanisme HAM antar-pemerintah ASEAN.