Akibat Hukum Atas Perjanjian Untuk Membeli Kembali Hak Milik Atas Tanah Dalam Hal Tidak Ditepatinya Batas Waktu Untuk Membeli Kembali

Main Author: Satyaadi, Mu’alim
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/171407/
Daftar Isi:
  • Peralihan Hak Atas tanah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960, serta peraturan pemerintah. Peralihan Hak Milik dengan cara jual beli adalah peralihan hak yang paling sering dilakukan dibandingkan dengan peraihan hak lain seperti Waris, HIbah dan lain sebagainya. Sebelum lahirnya UUPA, peralihan hak atas tanah dilakukan berdasarkan KUHPer (Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). Setelah terbitnya UUPA, maka Peraturan mengenai peralihan hak atas tanah pun ikut beralih yang dahulu mengikuti KUHPer, sekarang merujuk pada UUPA. Namun demikian, dalam prakteknya, masih sering kita jumpai peraturan yang sudah tidak berlaku dalam KUHPer seperti Perjanjian Untuk Membeli Kembali pada pasal 1519 KUHPer tetap eksis dalam peralihan hak atas tanah. Berdasarkan hal tersebut, tulisan ini bermaksud untuk menganalisa, bagaimana akibat hukum apabila peralihan hak milik atas tanah dilekatkan dengan perjanjian membeli untuk kembali. Melalui pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus diperoleh hasil bahwa Perjanjian Untuk Membeli Kembali seharusnya sudah tidak belaku dalam hal peralihan hak atas tanah. Hal ini dimaksudkan agar tercipta kepastian hukum dalam hal peralihan hak milik atas tanah.