Perlindungan Hukum Terhadap Konsumen Atas Pencantuman Klausula Baku Dalam Jasa Parkir
Main Author: | Makakombo, Vindy |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/171329/ |
Daftar Isi:
- Pencantuman klausula baku dalam karcis parkir yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengelola parkir dilarang oleh Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen mengatur dengan jelas larangan pencantuman klausula baku bagi pelaku usaha. Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen menyatakan bahwa; “pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila: Menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha.” Namun, pencantuman klausula baku dalam karcis parkir yang bertentangan dengan Pasal 18 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen masih ditemukan. Di Kota Manado klausula baku dalam karcis yang menyatakan pengalihan tanggung jawab pengelola parkir masih ditemui disalah satu tempat parkir swasta di Kota Manado yang dikelola oleh PT. X di Kota Manado, hal itu menimbulkan permasalahan hukum. pencantuman klausula baku itu mengakibatkan konsumen tidak mendapatkan haknya sebagaimana diatur dalam undang-undang sehingga diperlukan adanya perlindungan hukum terhadap konsumen. Melalui Penelitian Hukum Empiris dengan menggunakan pendekatan sosiologi hukum. sehingga penelitian ini ditujukan untuk mengetahui dua hal yang menjadi objek penelitian yaitu: 1). Mengapa PT. X di Kota Manado masih mencantumkan klausula baku yang bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen? 2). Bagaimana pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen atas akibat hukum pencantuman klausula baku dalam jasa parkir pada PT. X di Kota Manado? Hasil penelitian menunjukan bahwa pertama: alasan pencantuman klausula baku oleh PT. X di Kota Manado Alasan pencantuman klausula baku dalam karcis parkir PT. X di Kota Manado ada 2 yaitu alasan yuridis dan non yuridis. Kedua alasan ini merupakan kebijakan perusahaan, alasan yuridis PT. X di Kota Manado mencantumkan klausula baku dalam karcis parkirnya berdasarkan pada aturan perusahaan induk di Jakarta yang dahulunya berdasarkan pada peraturan perundang-undangan yaitu Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 tahun 1999 tentang Perparkiran yang kemudian sudah diganti dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran yang kemudian aturan ini tidak dapat diberlakukan di Kota Manado. Alasan non yuridis pencantuman klausula baku dalam karcis pakir PT. X di Kota Manado yang merupakan kebijakan perusahaan juga yaitu alasan untuk membebaskan tanggung jawabnya, terlihat pada kalimat dalam karcis parkirnya yang menyatakan bahwa “kehilangan dan kerusakan tanggung jawab pemilik tidak ada pergantian apapun”. Kedua: iii Pelaksanaan perlindungan hukum terhadap konsumen penggunga jasa parkir PT X di Kota Manado memberikan perlindungan hukum preventif berupa upaya-upaya untuk mencegah terjadinya kerugian terhadap konsumen. Namun, perlindungan hukum preventif yang diberikan PT. X di Kota Manado belum efektif karena masih terjadi kerugian terhadap konsumennya. Perlindungan hukum represif menjadi alternatif terakhir konsumen untuk mendapatkan perlindungan hukum yaitu upaya penyelesaian sengketa melalui pengadilan. Namun di Kota Manado belum ada konsumen yang membawah kasus kerugian yang dialaminya ke ranah pengadilan.