Ratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution Oleh Indonesia Pada Tahun 2014

Main Author: Diansyah, M. Wahyu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/171171/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan sekuritisasi sektor lingkungan yang memungkinkan diratifikasinya ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) oleh Indonesia pada tahun 2014. AATHP telah ditandatangani oleh negara-negara ASEAN termasuk Indonesia pada tahun 2002 menyusul peristiwa kebakaran lahan dan hutan di Indonesia yang menghasilkan pencemaran kabut asap lintas batas negara di kawasan Asia Tenggara pada tahuntahun sebelumnya. Indonesia meratifikasi AATHP pada tahun 2014 dan menjadi negara terakhir di ASEAN yang melakukan ratifikasi. Dengan menggunakan teori sekuritisasi Copenhagen School, penelitian ini menjelaskan bagaimana persepsi Indonesia terkait kebakaran hutan dan lahan menentukan keputusan untuk ratifikasi. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan menggunakan data sekunder dari kajian pustaka. Hasil penelitian ini menjelaskan ratifikasi AATHP oleh Indonesia dikarenakan adanya securitizing move oleh aktor-aktor yang mengartikulasikan kebakaran lahan dan hutan sebagai ancaman (existential threat) terhadap Indonesia (referent object). Pergeseran paradigma terkait kebakaran hutan dan lahan sebagai bencana alam menjadi sebuah kejahatan lingkungan memungkinkan langkah penanganan khusus (extraordinary measures). Adapun langkah-langkah yang ditempuh antara lain mendesak DPR RI untuk membahas RUU Ratifikasi AATHP hingga pengesahan kerja sama regional AATHP pada 14 Oktober 2014.