Urgensi Pengaturan Kendaraan Bermotor Online Roda Dua Sebagai Sarana Angkutan Umum
Main Author: | Lovisonnya, Intan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/171151/ |
Daftar Isi:
- Transportasi adalah bagian penting dalam pembangunan negara berkembang seperti Indonesia, alat transportasi di Indonesia terbagi tiga yaitu transportasi darat, transportasi taut dan transportasi udara. Dibutuhkan adanya peraturan untuk mewujudkan tersedianya jasa transportasi yang sesuai dengan kenyamanan, keamanan dan kebutuhan masyarakat oleh karena itu pemerintah mengeluarkan Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ojek sebagai bukan merupakan angkutan umum juga ditegaskan dalam Peraturan Pemerintah nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan. Tidak adanya aturan tentang ojek sebagai salah satu angkutan umum dalam Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 Tentang Angkutan Jalan seperti yana dijelaskan di atas mengakibatkan terjadinya suatu kekosongan hukum (vacuum of norm) dalam peraturan terkait Ojek. Perkembangan transportasi jalan secara online ini merupakan suatu terobosan yang bersifat multikreatifkarena selain memberikan perkembangan bagi transportsi nasional, tetapi juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia. Hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum positif, maka di luar itu akan dikatakan ilegal. Sebagai aturan formal. undang-undang telah mengatur sedemikian rupa berkenaan dengan angkutan jalan, namun ojek tidak termuat di dalamnya. Undang-undang tidak mengatur soal ojek yang mengakibatkan ojek dikatakan sebagai angkutan umum ilegal. Tidak ditemui satupun klausul yang membolehkan ojek beroperasi sebagai angkutan umum. Keberadaan ojek dianggap telah melangkahi undang-undang. Ojek merupakan salah satu yang tidak memiliki peraturan yang mengatur mereka sehingga bisa dibilang terjadi kekosongan aturan. Tidak adanya peraturan pelaksanaan sebagaimana diperintahkan oleh Undang Undang, terkadang diatasi dengan mengeluarkan peraturan yang lebih rendah dari pada apa yang diatur di dalam Undang-Undang. Bisa dilihat dari legalitas ojek, tidak adanya aturan mengenai ojek di dalam Undang-Undang membuat beberapa daerah membuat. Peraturan Daerah karena merasa aturan semacam ini sangat diperlukan di daerah tersebut. Tidak adanya peraturan yang khusus mengenai ojek sepeda motor dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) maupun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan mengakibatkan ketidakpastian hukum terkait dengan kedudukan ojek sepeda motor sebagai angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum. Berdasarkan 11U No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, sepeda motor tidak termasuk dalam kriteria kendaraan yang dapat digunakan untuk kendaraan bermotor umum. Keberadaan kendaraan bermotor online roda dua itu dapat diijinkan beroperasi sebagai sarana angkutan umum di Indonesia untuk memenuhi hak sosial rnasyarakatnya dalam bentuk mobilitas masyarakat yang dinamis. Gojek rnerupakan sarana transportasi darat yang menggunakan roda dua berplat nomor hitam dan tidak mempunyai legalitas sah dari pemerintah untuk mengangkut penumpang kemudian menarik bayaran. Urgensi pengaturan kendaraan bermotor online roda dua sebagai sarana angkutan umum di Indonesia karena dapat segera menghentikan konflik yang berlarut-larut antara penyedia transportasi lainnya dan memberi perlindungan hukum baik pengguna jasa kendaran bermotor Online roda dua maupun penyedia jasa layanan kendaraan bermotor Online Roda dua. Bentuk figur hukum yang tepat dalam mengatur tentang kendaraan bermotor online roda dua sebagai sarana angkutan umum di Indonesia dimasukkan dalam Undang- Undang melalui revisi UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, karena tidak adanya peraturan yang khusus mengenai ojek sepeda motor dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun dalam PP No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.