Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Yang Alih Debitur Tanpa Sepengetahuan Bank Sebagai Kreditor Dalam Kredit Kepemilikan Rumah (Kpr) Dan Atas Kerugian Yang Timbul Akibat Pemalsuan Data Oleh Penjual

Main Author: Hanintyo K, Rr. Putri
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/171018/
Daftar Isi:
  • Tesis ini membahas mengenai perlindungan hukum terhadap pembeli yang alih debitur tanpa persetujuan bank sebagai kreditor dengan objek jual beli yang masih menjadi objek hak tanggungan, serta adanya dugaan suatu tindak pidana yang dilakukan oleh penjual dengan membuat surat palsu yaitu surat pernyataan persetujuan isteri yang digunakan dalam pembuatan kesepakatan akan jual beli yang dituangkan kedalam suatu akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) oleh dan /atau dihadapan notaris. Meneliti pula akibat suatu kerugian yang ditimbulkan karena hal tersebut yang diderita oleh pihak pembeli, serta bagaimana tanggung jawab hokum dari pihak penjual maupun pihak notaries atas kondisi PPJB dalam uraian kasus pada penulisan ini. Tujuan penelitian ini untuk menganalisis terkait dengan perjanjian jual beli dan hak tanggungan serta tindak pidana secara umum, dan terkait objek jual beli yang menjadi objek hak tanggungan serta keabsahan dan akibat hukum dari alih debitur yang dilakukan tanpa sepengetahuan kreditur pemegang jaminan hak tanggungan. Jenis penelitian hukum ini menggunakan metode pendekatan yuridisnormatif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa perlindungan hokum bagi pembeli yang alih debitur dengan objek jual beli yang masih menjadi objek hak tanggungan yang dilakukan tanpa persetujuan bank selaku pemegang objek hak tanggungan tersebut tidak dapat terlindungi oleh hukum, karena tidak sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga PPJB tersebut dapat dilakukan pembatalannya melalui pengadilan. Namun perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada pembeli antara lain dengan melakukan upaya hokum pada pengadilan untuk menuntut haknya kepada pihak penjual, karena terdapat dugaan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh penjual dengan membuat surat pernyataan persetujuan isteri yang dipalsukan tersebut jika dapat dibuktikan faktanya dan unsur-unsur tindak pidananya dapat dimintakan pertanggung jawaban hukumnya melalui pengadilan, serta atas dasar suatu perjanjian, penjual wanprestasi jika tidak memberikan apa yang menjadi hak bagi pembeli setelah pembeli menyelesaikan kewajibannya dalam perjanjian tersebut. Terkait dengan pertanggung jawaban dari notaris, notaries tidak diperkenankan membuatkan PPJB bagi para pihak tersebut tanpa adanya persetujuan pihak Bank selaku kreditur pemegang objek hak tanggungan. Notaris dapat diminta pertanggung jawaban hokum bahkan dituntut oleh para pihak suatu ganti kerugian. Maka hendaknya masyarakat, notaris, dan pihak-pihak perbankan wajib lebih memahami terkait dengan mekanisme dalam suatu perbuatan hokum jual beli, khususnya jual beli dengan objek jual beli yang masih menjadi objek hak tanggungan. Banyak resiko hukum yang dapat terjadi apabila perbuatan hukum yang dilakukan tidak memperhatikan ketentuan-ketentuan pada perundang-undangan yang berlaku.