Kedudukan Dan Hak Perempuan Dalam Sistem Hukum Waris Adat (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Batak Toba Di Dusun Binangara, Desa Hasinggan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara)
Main Author: | Hincah, Yohanes Pranadi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2018
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/170955/ |
Daftar Isi:
- Penulis mengangkat permasalahan tentang Diskriminasi Kedudukan dan Hak Perempuan Batak Toba dalam sistem hukum waris adat. Diskriminasi yang terjadi mengakibatkan ketidakseraan dan ketidakadilan pembagian pewarisan antara laki-laki dengan perempuan masyarakat adat batak toba disebabkan oleh sistem kekerabatan patrilineal secara turun-temurun. Dalam penulisan ini penulis merumuskan masalah: 1. Mengapa perempuan masyarakat adat Batak Toba kedudukan dan haknya didiskriminasi dibandingkan dengan laki-laki dalam sistem pewarisan yang didasarkan pada hukum adat mereka?; 2. Apa Akibat hukum dari diskriminasi perempuan masyarakat adat Batak Toba di Dusun Binangara, Desa Hasinggan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara dalam hal sistem pewarisan adat?; 3. Bagaimana pengaturan pewarisan adat yang berkeadilan dalam sistem waris adat Batak Toba di Dusun Binangara Desa Hasinggan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara?; Kemudian dalam Penulisan Tesis ini menggunakan Metode Penelitian Sosio Legal. Teori dan konsep yang digunakan dalam penulisan ini adalah Teori HAM Perempuan, Teori Feminisme, Teori Perbedaan Gender dan Teori Pewarisan Masyarakat Adat, Konsep Kedudukan Perempuan, Hak Perempuan, Konsep Sistem Hukum Waris Adat dan Konsep Masyarakat Adat. Hasil dari penelitian dengan judul Kedudukan dan Hak Perempuan Dalam Sistem Hukum Waris Adat (Studi Kasus Pada Masyarakat Adat Batak Toba di Dusun Binangara, Desa Hasinggan, Kecamatan Sianjur Mula-Mula, Kabupaten Samosir, Provinsi Sumatera Utara) menghasilkan sebuah kesimpulan di butuhkannya suatu pengaturan tertulis mengenai segala aspek kehidupan masyarakat adat Batak terutama dalam sistem pewarisan yang berkeadilan gender agar tercapainya kepastian dan keadilan terhadap perempuan.