Perkembangan Konflik Kepentingan Pada Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur
Main Author: | Arifin, Bagus Putra Zainul |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/170593/1/Bagus%20Putra%20Zainul%20Arifin.pdf http://repository.ub.ac.id/170593/ |
Daftar Isi:
- Kabupaten Malang merupakan salah satu wilayah di Provinsi Jawa Timur yang memiliki potensi objek wisata yang sangat beragam seperti pantai, pulau, air terjun, danau, pegunungan dan sebagainnya. Salah satu pulau yang indah dan banyak menarik wisatawan yang ada di kabupaten Malang adalah Pulau Sempu. Sejak tahun 1928 Pulau Sempu berstatus sebagai cagar alam dan dikelola oleh Balai Konservasi Sumberdaya Alam Jawa Timur. Cagar alam merupakan kawasan suaka alam karena keadaan alamnya yang mempunyai kekhasan tumbuhan, satwa, dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi dan perkembanganya berlangsung secara alami dan menurut PP nomor 28 tahun 2011 cagar alam hanya boleh dimanfaatkan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan dan peningkatan kesadartahuan tentang konservasi alam, penyerapan dan/ atau penyimpanan karbon, pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya. CA Pulau Sempu yang terletak strategis di wilayah perekonomian sendang biru membuat CA Pulau Sempu ini ditunggangi berbagai kepentingan, sehingga hal ini menyebabkan terjadinya benturan kepentingan antar stakeholder yang dapat memicu terjadinya konflik. Tujuan penelitian ini adalah untuk mendeskripsikan dan mengamati peran pihak-pihak yang berada disekitar Kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, mengetahui dan menganalisa perkembangan konflik kepentingan pada kawasan Cagar Alam Pulau Sempu, dan mengetahui serta mendeskripsikan dampak ekonomi yang dirasakan oleh pelaku wisata pasca terbitnya Surat Edaran dari Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA) Jawa Timur nomor SE.02.K.2/BIDTEK.2/KSA9/2017. Penelitian ini dilaksanakan pada bulan Januari-Februari tahun 2019 di kawasan dan sekitar kawasan Cagar Alam Pulau Sempu di Dusun Sendang Biru Desa Tambakrejo Kecamatan Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang Provinsi Jawa Timur. Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif. Teknik pengumpulan data yaitu dengan observasi, wawancara, dan dokumentasi. Sumber data yang digunakan terdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik pengambilan sampel yang digunakan dalam penelitian ini adalah menggunakan nonprobability sampling yaitu dengan teknik purposive sampling dan snowball sampling. Analisis data menggunakan model Miles and Huberman yaitu data reduction, data display, dan conclusion drawing/verification . Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah CA Pulau Sempu berada di wilayah yang memiliki banyak perbedaan kepentingan. Setiap lokasi dan tempat yang ada disekitaran CA Pulau Sempu memiliki pengelola yang mempunyai wewenang, tugas pokok dan fungsi yang berbeda-beda. Peran dari masingmasing stakeholder ini berpotensi menimbulkan perbedaan persepsi. Cagar Alam Sempu merupakan sebuah pulau yang berada disisi selatan Sendang Biru yang berstatus sebagai Cagar Alam. Namun seiring berjalanya waktu Cagar Alam Pulau Sempu terkenal sebagai tempat wisata karena maraknya kunjungan serta unggahan keindahan dari pulau tersebut yang beredar di sosial media. Dengan maraknya jumlah kunjungan wisatawan di Pulau Sempu membuat warga sekitar kawasan menggantungkan hidupnya pada wisatawan yang akan berkunjung ke Pulau Sempu seperti pengantaran jasa penyeberangan, pemandu wisata lokal dan pedagang makanan baik di warung ataupun di kios ikan pelabuhan. Banyaknya wisatawan yang berkunjung ke Pulau Sempu membuat pulau ini ditunggangi banyak kepentingan. Permasalahan yang ada di sekitar kawasan Cagar Alam Pulau Sempu muncul akibat adanya perbedaan kepentingan dari masing-masing stakeholder. Dalam satu dekade terakhir ini terdapat permasalahan yang cukup besar yakni wacana penurunan status kawasan dan masalah konflik kepentingan antara pelaku wisata dan pengelola yang berkepanjangan. Untuk menghentikan kunjungan di kawasan Cagar Alam Pulau Sempu dan mengembalikan fungsi CA Sempu sebagai Cagar Alam pengelola melakukan berbagai upaya seperti patroli penjagaan, sosialisasi kepada masyarakat sekitar kawasan maupun masyarakat di perkotaan dan mengeluarkan surat edaran tentang larangan aktivitas wisata di CA Pulau Sempu yang bertujuan untuk mengingatkan dan menegaskan kembali tentang status, fungsi dan larangan wisata di CA Pulau Sempu. Dampak ekonomi akibat ditegaskanya kembali status dan larangan aktivitas wisata ke CA Pulau Sempu dirasakan oleh masyarakat pesisir khususnya pelaku wisata (penambang dan pemandu) serta pedagang makanan dan cinderamata karena kebijakan tersebut praktis mengurangi jumlah pengunjung yang akan masuk ke Pulau Sempu. Kesimpulan dari penelitian ini adalah kepentingan yang ada di sekitar kawasan Sendang Biru tidak dapat berjalan beriringan dan berpotensi dapat memicu benturan yang bisa berujung pada terjadinya konflik. Seperti yang terjadi dalam satu dekade terakhir ini terdapat permasalahan yang cukup besar yakni wacana penurunan status kawasan dan masalah konflik kepentingan antara pelaku wisata dan pengelola yang berkepanjangan. Berbagai upaya telah dilakukan berbagai pihak termasuk pengelola untuk dapat memberikan solusi yang bijak dan tepat dari permasalahan ini, namun sampai saat ini permasalahan mengenai masyarakat sekitar yang hidupnya bergantung pada CA Pulau Sempu belum terselesaikan secara utuh sehingga masih berpotensi terjadi konflik. Kondisi perekonomian masyarakat di sekitar kawasan CA Pulau Sempu khususnya pedagang dan juga penambang menurun drastis diakibatkan oleh adanya penurunan jumlah wisatawan yang disebabkan oleh diterbitkanya surat edaran tentang larangan aktivitas wisata di CA Pulau Sempu. Saran yang dapat diberikan yaitu diharapkan masyarakat lebih memahami status dan fungsi Cagar Alam Pulau Sempu sehingga tidak ada lagi pelanggaran peraturan dan diharapkan pengelola dalam hal ini BBKSDA Jawa Timur dapat menyelesaikan permasalahan dengan bijak agar tidak ada lagi pihak yang dirugikan.