Implementasi Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Minimal Layanan Angkutan Transjakarta

Main Author: Riawan, Evan Aufar
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2018
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/170072/
Daftar Isi:
  • Kemacetan merupakan masalah klasik di Jakarta, salah satu solusi mengurangi angka kemacetan di Jakarta yaitu dengan optimalisasi layanan transportasi publik. Pergub No. 33 Tahun 2017 tentang SPM Layanan Angkutan Transjakarta merupakan salah satu upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas pelayanan Transjakarta sebagai salah satu penyedia layanan transportasi di Jakarta. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif deskriptif dengan menggunakan metode pengumpulan data wawancara, observasi dan dokumentasi. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana implementasi dari kebijakan tersebut dan mengetahui faktor pendukung dan penghambatnya. Penelitian ini menggunakan teori implementasi kebijakan menurut Charles O. Jones yang membagiimplementasikebijakan menjadi tiga aktivitas utama yaitu, organisasi, interpretasi dan aplikasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Pada aspek organisasi masih terdapat permasalahan dengan pemerintah kota lain menyangkut rute yang memasuki wilayah pemerintahan tersebut. (2) Pada aspek interpretasi dari kebijakan ini bahwa kebijakan sudah cukup dipahami dan dijalankan dengan baik oleh stakeholder yang terlibat. (3) Pengaplikasian kebijakan ini sudah dilaksanakan cukup baik, namun terdapat satu masalah klasik yang menjadi kendala paling besar dalam capaian SPM yaitu headway atau jarak kedatangan antar bus. Adapun faktor pendukung dari kebijakan yaitu pertama sistem pengawasan yang baik. Kedua, adanya masukan dan laporan mengenai kualitas pelayanan dari pihak lain. Ketiga, adanya pelatihan serta evaluasi rutin secara terus menerus. Sedangkan faktor penghambatnya pertama, semakin meningkatnya standar kualitas pelayanan. Kedua, rute atau trayek yang semakin luas. Ketiga, banyaknya operator bus yang masih belum memenuhi SPM. Keempat, kondisi infrastruktur jalanan yang mengganggu. Kelima, masih adanya ego sektoral antar lembaga.