Akibat Hukum Lewatnya Batas Waktu penyampaian Laporan Kecelakaan Kerja Pekerja Migran Indonesia (Analisis Yuridis Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018 tentang jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia)
Main Author: | Ayu, Amalia Dianing |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169566/ |
Daftar Isi:
- Adanya kewajiban serta batas waktu untuk melaporkan kecelakaan kerja bagi Pekerja Migran Indonesia selama bekerja di luar negeri sebagaimana diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia tidak disertai dengan diaturnya akibat hukum apabila laporan tersebut disampaikan melewati batas waktu. Berdasarkan latar belakang tersebut, peneliti menarik rumusan permasalahan apa akibat hukum terhadap laporan kecelakaan kerja Pekerja Migran Indonesia selama bekerja yang disampaikan melewati batas waktu dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan menggunakan teknik penelusuran bahan hukum melalui studi kepustakaan dan akses internet. Dalam menganalisis bahan hukum digunakan metode interpretasi sistematisyaitu menafsirkan dengan memerhatikan peraturan hukum atau perundang-undangan lain dalam keseluruhan sistem hukum, dan interpretasi gramatikal yaitu penafsiran terkait makna dalam peraturan perundang-undangan menurut bahasa. Berdasarkan hasil pembahasan, disimpulkan bahwa akibat hukum dari keterlambatan pelaporan kecelakaan kerja oleh Pekerja Migran Indonesia kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sesuai yang diatur dalam Pasal 26 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor 18 Tahun 2018 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia adalah terlambatnya pemberian manfaat program Jaminan Kecelakaan Kerja oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan kepada Pekerja Migran Indonesia. Hak atas manfaat dari program Jaminan Kecelakaan Kerja untuk Pekerja Migran Indonesia tidak hilang sepanjang Pekerja Migran Indonesia tetap melaporkan kecelakaan kerja yang dialaminya dengan catatan keterlambatan tersebut tidak melewati batas waktu daluarsa hak atas klaim Jaminan Kecelakaan Kerja yaitu selama 24 (dua puluh empat) bulan.