Disparitas Putusan Hakim Dalam Penjatuhan Sanksi Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Studi Putusan Nomor: 660/Pid.B/2015/Pn.Bdg Dan Putusan Nomor: 18/Pid.B/2015/Pn.Pso)

Main Author: Imama, Felisya Riska
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169564/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan disparitas putusan hakim dalam penjatuhan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencurian dengan pemberatan antara Pengadilan Negeri Bandung Putusan Nomor: 660/Pid.B/2015/PN.Bdg yang memvonis pelaku tindak pidana pencurian selama 6 tahun dan Pengadilan Negeri Poso Putusan Nomor: 18/Pid.B/2015/PN.Pso memvonis pelaku tindak pidana pencurian selama 1 tahun 6 bulan. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim putusan nomor: 660/Pid.B/2015/PN. Bdg dan putusan nomor: 18/Pid.B/2015/PN.Pso dalam menjatuhkan sanksi pidana? (2) Apakah penyebab terjadinya disparitas di dalam putusan nomor: 660/Pid.B/2015/PN.Bdg dan putusan nomor: 18/Pid.B/2015/PN.Pso? Kemudian penulis karya tulis ini menggunakan metode yurdisi-normatif dengan menggunakan metode pendekatan undang-undang (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach), jenis data primer, sekunder yang diperoleh dan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis yuridis-normatif yaitu dengan melihat perundang-undangan, putusan pengadilan, literatur, jurnal, skripsi, yang dijadikan rujukan dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang menjadi obyek kajian. Dari hasil penelitian penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, yaitu: (1) Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Bandung Putusan Nomor: 660/Pid.B/2015/PN.Bdg: a. Terbuktinya unsur barang siapa, b. Terbuktinya unsur mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, c. Pada waktu malam dan sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, d. Terbuktinya unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih, e. Terbuktinya unsur perbuatan berlanjut, f. Terbukti ada unsur berencana. Pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Poso putusan nomor: 18/Pid.B/2015/PN.Pso: a. Terbuktinya unsur barang siapa, b. Terbuktinya unsur mengambil sesuatu barang yang sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud akan memiliki barang itu dengan melawan hukum, c. Pada waktu malam dan sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup yang ada rumahnya, d. Terbuktinya unsur dilakukan oleh dua orang atau lebih, e.Terbuktinya unsur perbuatan berlanjut. (2) Penyebab terjadinya disparitas putusan: a. Perbedaan Dalam Pemberian Teori Pemidanaan yang Digunakan Oleh Hakim, b. Perbedaan Adanya Pertimbangan Hakim Terkait Ada atau Tidak Adanya Perencanaan, c. Perbedaan Cara Terdakwa Mengambil Barang.