Tinjauan Yuridis Pasal 97 United Nations Conventions On The Law Of The Sea 1982 Tentang Incident Of Navigation Dalam Insiden Enrica Lexie Tahun 2012

Main Author: Wibowo, Muhammad Satryo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169562/
Daftar Isi:
  • Sebagai negara yang berdaulat, setiap negara memiliki kewenangan untuk mengatur perihal-perihal yang berkaitan dengan kepentingan negaranya. Sebagai manifestasi dari kedaulatan tersebut, negara-negara memiliki suatu kewenangan yang disebut dengan yurisdiksi. Dalam hukum internasional, pada dasarnya terdapat dua jenis yurisdiksi, yaitu yurisdiksi untung membuat peraturan mengenai sesuatu hal atau yang biasa disebut dengan yurisdiksi preskriptif dan yurisdiksi untuk melakukan tindakan-tindakan tertentu guna menegakkan peraturan yang telah dibuat. United Nations Conventions on The Law of The Sea 1982 juga mengatur alokasi yurisdiksi kepada negara-negara yang berdaulat, namun dalam konvensi ini yurisdiksi ditentukan berdasarkan zona kelautan serta alokasi yurisdiksi yang bersifat fungsional. India serta Italia yang merupakan negara anggota UNCLOS 1982 terlibat sengketa yang melibatkan warga negara dari dua negara tersebut. Dua anggota Vessel Protection Detatchment berkebangsaan Italia yang ditugaskan mengawal kapal tanker Enrica Lexie pada saat sedang berlayar di 20.5 mil laut barat pantai India melepaskan tembakan ke arah kapal tanpa bendera yang ternyata dikemudikan oleh warga India dimana tembakan tersebut menyebabkan dua warga negara India tewas. India menangkap kedua anggota VPD tersebut dan melakukan proses peradilan berdasarkan hukum India. Keberatan, Italia membawa insiden ini untuk diselesaikan di Permanent Court of Arbitration dan menggunakan Pasal 97 UNCLOS 1982 sebagai dasar hukum dalam berperkara di PCA. Italia menggunakan pasal tersebut karena Italia berargumen bahwa dengan melihat lokasi kejadian dari insiden ini, Italia adalah negara yang seharusnya memiliki yurisdiksi untuk mengadili kedua anggota VPD tersebut sebagai negara bendera dari Enrica Lexie. Berdasarkan permasalahan tersebut, penulis akan melakukan penelitian dengan tiga rumusan masalah, (1) Apakah insiden Enrica Lexie dapat dikategorian sebagai Incident of Navigation dalam pasal 97 UNCLOS 1982? (2) Apakah tindakan Pemerintah India yang menangkap tersangka pelaku penembakan dalam insiden Enrica Lexie dapat dibenarkan oleh hukum internasional? Penelitian ini akan dilakukan dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual, pendekatan insiden, serta pendekatan perundang-undangan. Hasil penelitian yang didapat adalah;. Insiden Enrica Lexie dapat dikategorikan sebagai Incident of Navigation karena sifatnya yang tidak terduga serta menyebabkan kerugian imateriil yaitu tewasnya dua orang warga negara India. Kesimpulan yang terakhir adalah tindakan India yang menangkap serta memproses hukum dua orang warga negara Italia tidak dapat dibenarkan oleh hukum internasional.