Penerapan Pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik Terhadap Pelaku Pelecehan Seksual Via Media Sosial (Studi Di Satreskrim Polres Malang Kota)
Main Author: | Dr. Yuliati, S.H.,LL.M. |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169559/ |
Daftar Isi:
- Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi ElektronikTerhadap Pelaku Pelecehan Seksual via Media Sosial di Satreskrim Polres Malang Kota mengatur tentang perbuatan yang dilarang yaitu melakukan kegiatan pendistribusian dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memuat hal yang melanggar asusila. Dalam beberapa tahun terakhir, grafik laporan kasus pelecehan seksual via media sosial terus meningkat, sedangkan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik seharusnya dapat digunakan untuk menanggulangi serta menjerat pelaku pelecehan seksual via media sosial namun pada praktiknya masih banyak pelaku yang lolos dari jeratan hukum. Maka terdapat permasalahan penerapan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap pelaku pelecehan seksual via media sosial. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Dari hasil penelitian penulis mendapatkan jawaban dari permasalahan penerapan pasal 27 ayat (1) Jo. Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ini terhadap pelaku pelecehan seksual via media sosial, bahwa ternyata dalam penerapannya pasal ini belum sepenuhnya berjalan dengan baik dan mengalami beberapa hambatan dalam penerapannya. Hambatan yang dihadapi oleh penyidik adalah sarana dan prasarana yang kurang memadai, penyidik sulit menemukan tersangka, penyidik sulit menentukan tersangka, kurangnya alat bukti yang ditemukan penyidik, hanya ada satu pasal yang dapat digunakan penyidik, dan saksi yang kurang kooperatif dalam membantu penyidik. Adapun upaya yang dilakukan penyidik untuk menanggulangi kendala tersebut adalah melakukan sosialisasi terkait pelecehan seksual, melakukan kerjasama dengan instansi lain, memberikan fasilitas khusus kepada saksi korban, menggunakan hasil screenshoot disertai hasil analisis dari ahli digital forensik, memberikan pelatihan dalam bidang teknologi informasi kepada petugas, menerapkan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terhadap Tersangka.