Budaya Hukum Pekerja Harian Lepas Dalam Penegakan Perlindungan Hukum Keselamatan Dan Kesehatan Kerja (Studi Di Ptpn X Pabrik Gula Pesantren Baru Kota Kediri)

Main Author: Ayu, Mayfeni Akhirdianti Puspaning
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169549/
Daftar Isi:
  • Pemilihan judul tersebut dilatar belakangi oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 01 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja, dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu . Di dalam peraturan tersebut menjelaskan bahwa Setiap Pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas keselamatan dan kesehatan kerja, baik pekerja berstatus pekerja waktu tidak tertentu dan pekerja waktu tertentu, salah satunya adalah pekerja harian lepas. Peraturan perundang-undangan terkait telah memberikan aturan yang jelas terkait hak dan kewajiban dari pekerja harian lepas dalam hal penegakan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja, sehingga implementasi aturan tersebut harus diterapkan dan menjadi suatu budaya hukum. Pekerja harian lepas juga memiliki risiko kecelakaan kerja yang cukup tinggi akibat tidak memadainya alat pelindung diri serta tidak adanya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja yang memadai yang belum diketahui secara pasti faktor yang menjadi penyebab penerapan budaya hukum pekerja harian lepas dalam aspek keselamatan dan kesehatan kerja terhadap pekerja harian lepas menjadi kurang optimal. Berdasarkan hal tersebut peneliti mengangkat rumusan masalah yaitu Bagaimana budaya hukum pekerja harian lepas dalam penegakan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja? Penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Adapun jenis dan sumber data yang digunakan yakni sumber data primer yaitu hasil wawancara terbuka dan kuisioner terbuka, sumber data sekunder meliputi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 100 Tahun 2004 tentang Ketentuan Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, serta sumber data lain berupa artikel, jurnal penelitian, karya ilmiah,dan pendapat ahli hukum yang berhubungan dengan obyek penelitian. Teknik pengumpulan data primer memakai wawancara terbuka, dan kuisioner terbuka, untuk data sekunder menggunakan studi keputakaan,studi dokumentasi dan studi penelusuran internet. Dari hasil penelitian dan analisis sesuai dengan metode diatas, maka peneliti memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang dikemukakan yakni: Pekerja harian lepas menyikapi pembentukan budaya hukum penegakan perlindungan hukum keselamatan dan kesehatan kerja lebih cenderung ke arah menyimpangi ketentuan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan implementasi keselamatan dan kesehatan kerja akibat adanya pengaruh dari 2 faktor utama, yaitu faktor internal yang berasal dari pekerja harian lepas dan faktor eksternal dari pihak perusahaan.