Larangan Pengalihan Atau Pembagian Kekayaan Yayasan Kepada Pembina, Pengawas, Dan Pengurus (Studi Implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan Pada Yayasan Sosial Ukhuwah Islamiyah, Yayasan Universitas Islam Malang, Dan Yayasan Perkumpulan Pengelola Pendidikan Umum Dan Tinggi Nasional Di Malang)

Main Author: Al-Asy’arie, Mohammad Asadullah Hasan
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169534/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalah terkait penerapan dan implementasi Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh banyaknya kasus yang menyangkut yayasan di Indonesia. Statud badan hukum yayasan yang memisahkan antara kekayaan pribadi dengan badan menjadi posisi yang cukup strategis bagi para pihak yang tidak bertanggungjawab untuk memanfaatkan yayasan. Konsep badan hukum yang memisahkan harta kekayaan pribadi dengan badan hukum menjadi celah yang sering disalahgunakan. Selain itu, dinamika pengaturan hukum mengenai yayasan juga kurang responsif dalam menanggapi perkembangan yayasan di Indonesia, sehingga perlu untuk dilakukan penelitian lebih lanjut, seberapa efektif Undang-Undang Yayasan mampu menangani berbagai kasus yang menyangkut banyak yayasan di Indonesia. Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana implementasi Pasal 5 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahaan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan pada yayasan bidang sosial pendidikan di Malang? Dan Apa saja hambatan dalam implementasi Pasal 5 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan? serta Apa solusi dari hambatan implementasi Pasal 5 Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 16 Tahun 2001 Tentang Yayasan? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris yang menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Kemudian Jenis Data Primer, dan Data Sekunder akan dikumpulkan dengan metode wawancara dan pengumpulan arsip, pembukuan, dan dokumen yayasan, serta data dianalisis menggunakan metode deskriptif kualitatif untuk mendapatkan jawaban, rumusan, dan solusi. Hasil penelitian ini adalah bahwa perubahan Undang-Undang Yayasan tidak serta memperbaiki kondisi yayasan yang menjadi objek penelitian. Pasal 5 Undang-Undang Yayasan yang menjadi pasal utama sebagai uji penerapan praktik pengalihan atau pembagian kekayaan kepada pembina, pengawas, dan pengurus yayasan, masih juga tidak dilaksanakan dengan sempurna oleh yayasan yang vi menjadi objek penelitian. Perubahan Undang-Undang Yayasan tidak dibarengi dengan kejelasan norma yang termuat dalam beberapa pasal yang mengalami perubahan. Pada tataran implementasi, yayasan masih mengalami kesulitan dalam melakukan tafsir atas Pasal 5 Undang-Undang Yayasan sehingga yayasan menjalankan praktik yang tidak sesuai dengan norma yang seharusnya. Selain itu, upaya penegakan hukum di bidang yayasan dalam penelitian ini juga dianalisis menggunakan teori penegakan hukum oleh Soerjono Soekanto yang meliputi beberapa faktor, diantaranya : faktor hukum, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas penunjang, faktor masyarakat, dan faktor kebudayaan. Keseluruhan faktor tersebut masih mengalami dinamika yang kurang positif setelah dilakukannya penelitian ini, dan menunjukan hasil yang perlu untuk dievaluasi sehingga penegakan hukum di bidang yayasan dapat ditingkatkan. Penegakan hukum melalui pembenahan pada setiap faktornya juga diharapkan mampu menyelesaikan berbagai permasalahan yang menyangkut banyak yayasan di Indonesia, terlebih keberadaan yayasan sebagai badan hukum penyelenggaran kegiatan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan yang notabene bersifat nirlaba.