Rehabilitasi Sosial Sebagai Bentuk Perlindungan Khusus Bagi Anak Korban Tindak Pidana Pencabulan (Studi Di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kota Blitar (DP3AP2 & KB)

Main Author: Rahajeng, Anggelya Prastyo
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169502/
Daftar Isi:
  • Pada penelitian ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi anak korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Kota Blitar (DP3AP2 & KB). Pelaksanaan rehabilitasi sosial ini bertujuan untuk pemulihan keadaan anak korban tindak pidana pencabulan dan menjadi saksi dalam persidangan yang mengalami permasalahan sosial agar memiliki kehidupan sosial kembali seperti semula, sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dan UU Perlindungan Saksi dan Korban bahwa anak yang menjadi korban tindak pidana pencabulan harus segera diberikan bantuan perlindungan, pencegahan, penanganan, dan penyelesaian dengan cepat. Berdasarkan latar belakang tersebut maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah mengenai bagaimana pelaksanaan rehabilitasi sosial sebagai bentuk perlindungan khusus bagi anak korban tindak pidana pencabulan di DP3AP2 & KB Kota Blitar ? dan apa kendala yang dihadapi dan upaya yang dilakukan dalam mengatasi kendala pelaksanaan rehabilitasi sosial bagi anak korban tindak pidana pencabulan di DP3AP2 & KB Kota Blitar? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Pengumpulan data menggunakan studi pustaka, studi lapangan, dan pengolahan data. Berdasarkan hasil penelitian ini maka dapat disimpulkan bahwa : 1) DP3AP2 & KB Kota Blitar dalam pelaksanaan rehabilitasi sosial pada point bimbingan vokasional dan pelatihan kewirausahaan belum diberikan kepada anak korban tindak pidana pencabulan 2) Mengalami kendala mengenai kurangnya personil, anggaran, dan kesadaran dari pihak korban yang mengakibatkan terjadinya keterlambatan pemberian perlindungan rehabilitasi sosial, dan dilakukannya upaya oleh DP3AP2 & KB Kota Blitar melalui kerja sama dengan lembaga pemerintah dan non pemerintah lainnya dan penyusunan penambahan anggaran serta penugasan Satuan Tugas Penanganan Masalah Perempuan dan Anak dan sosialisasi mengenai perlindungan perempuan dan anak.