“Pelaksanaan Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman Terkait Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Terhadap Sarana Pemakaman” (Studi Di Dinaspekerjaanumum Dan Penataanruang Kota Malang)

Main Author: Wijaya, I Nengah Gowinda
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169494/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas perbedaan antara ketentuan pasal 21 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman (das sollen) dan praktek dimana pengembanga hanya membangun perumahan tanpa menyediakan pemakaman (das sein). Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan terkait efektifitas Pasal 21 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Pemakaman Terkait Tanggung Jawab Pengembang Perumahan Terhadap Sarana Pemakaman dan hambatan serta solusi penyediaan pemakaman bagi perumahan yang belum menyediakan sarana pemakaman. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pasal 21 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pemakaman masih belum/ tidak efektif, ketidak efektifan tersebut disebabkan karena unsur-unsur utama dari teori efektifitas masih belum dapat terpenuhi dan 2. Hambatan dari segi substansi hukum adalah tidak adanya sanksi baik yang bersifat administratif , masih belum ada upaya untuk menyelesaikan hambatan tersebut. Hambatan dari segi struktur hukum adalah penyediaan lahan pemakaman dari hasil uang pengganti yang sulit dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Kota Malang Bagian Pemakaman akibat padatnya pemukiman di Kota Malang, upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah Kota Malang untuk melakukan penertiban bangunan liar dan kumuh di Kota Malang. Hambatan dari segi budaya hukum adalah pengembang perumahan yang lebih memilih jalan yang menguntungkan diri sendiri dengan memberikan uang pengganti daripada menyediakan lahan pemakaman serta pemikiran profit oriended sehingga lebih memilih penyediaan fasilitas umum yang lebih menjual atau bahkan sama sekali tidak menyediakan fasilitas umum, upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dilakukannya sosialisasi untuk merubah pola pikir dari pengembang perumahan.