Tinjauan Yuridis Urgensi Pеrubahan Notifikasi Mеrgеr Di Indonеsia Mеnjadi Prе Mеrgеr Notification Mеnurut Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tеntang Larangan Praktik Monopoli Dan Pеrsaingan Usaha Tidak Sеhat
Main Author: | Hatimi, Ahmad Hazmi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169488/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan Tinjauan Yuridus Perubahan Notifikasi Merger di Indonesia Menjadi Pre Merger Notification Menurut Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi sistem notifikasi merger yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan dunia ekonomi dan persaingan usaha di Indonesia. Dibuktikan dengan banyaknya keluhan dari pihak pelaku usaha, Lembaga pengawas yaitu Komisi Perlindungan Persaingan Usaha (KPPU) maupun pengamat dan peneliti dari beberapa Lembaga penelitian ekonomi di Indonesia dengan masih diberlakukannya konsep Post Merger Notification System saat ini. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana analisa penerapan Post Merger Notification yang selama ini diterapkan di Indonesia menurut Pasal 29 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999? (2) Bagaimana Analisa akibat hukum apabila Pre Merger Notification System diterapkan di Indonesia? Kemudian penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan penafsiran gramatikal, sistematis, historis dan futuristik. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa Post Merger Notification System yang selama ini diterapkan di Indonesia sudah tidak sesuai dengan keadaan dunia ekonomi dan persaingan usaha di Indonesia, selain sudah banyak negara yang telah menerapkan Pre Merger Notification System lebih dahulu, seperti Singapore, Jepang dan Malaysia sistem ini diyakini lebih mengutamakan kepastian hukum dari pihak pelaku usaha sehingga menunjang adanya peningkatan iklim berusaha di Indonesia. Para pelaku usaha juga mendapatkan keuntungan karena selain mendapatkan kepastian hukum di awal sebelum melakukan perbuatan hukum merger, tentunya para pelaku usaha tidak perlu khawatir dengan adanya resiko pembatalan merger seperti halnya saat diterapkannya Post Merger Notification System di Indonesia.