Efektivitas Pasal 16 Ayat (2) Huruf D Angka 13 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang (Studiterkait Dengan Penyediaan Ruang Terbuka Hijau Bagi Masyarakat Di Kota Malang Di Badan Penelitian Perencanaan Dan Pengembangan Kota Malang)

Main Author: Kurniyawan, Putra
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169487/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas Pasal 16 PERDA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030 dinilai belum berjalan dengan baik khususnya terkait pelaksanaan ketentuanPasal 16 ayat (3) huruf d angka 13 PERDA Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang tahun 2010-2030, hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya halaman / kavling rumah yang tidak dilakukan penghijauan dengan penanaman pohon, bahkan masih banyak rumah di Kota Malang yang tidak memiliki halaman rumah.Berdasarkan hal tersebut, masalah yang dirumuskan efektifitas pelaksanaan Pasal 16 ayat (2) huruf d nomor 13 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 dan hambatan dan upaya yang dilakukan agar Pasal 16 ayat (2) huruf d angka 13 Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 dapat berjalan efektif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 16 ayat (2) huruf d angka 13 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 TentangRencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 masih belum dapat dijalankan dengan efektif. Hambatan yang terjadi dalam melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (2) huruf d angka 13 Perda Kota Malang Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2010-2030 adalah ketidakadaan lahan untuk melakukan penghijauan, hal tersebut dikarenakan masih banyaknya rumah dan toko yang tidak memiliki halaman/pekarangan dan kavling untuk ditanami tanaman. Bappeda Kota Malang dalam mengatasi kendala tersebut telah membuat program yang saat ini sedang dalam tahap pelaksanaan yaitu program Malang Kota Bunga. Program tersebut dimaksudkan selain untuk mengembalikan citra malang sebagai Kota Bunga seperti sedia kala, juga bertujuan untuk memenuhi target RTH privat sebesar 10% dari total keseluruhan 30% luas kota Malang sebagai total keseluruhan dari RTH kota. Program tersebut dilaksanakan dengan pembagian bunga dan pot gratis oleh Pemerintah Daerah Kota Malang kepada masyarakat Kota Malang.