Penegakan Sanksi Administrasi Bagi Penyelenggara Pemondokan Yang Tidak Mematuhi Pasal 8 Ayat (1) Huruf E Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan (Studi Di Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang)
Main Author: | Arista, Schaesha |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169486/ |
Daftar Isi:
- Keberadaan pemondokan di Kota Malang dapat mempengaruhi tertib administrasi kependudukan serta nilai-nilai sosial dan budaya masyarakat Kota Malang. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah Kota Malang mengeluarkan Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan. Adanya ketentuan mengenai penyelenggara pemondokan wajib melaporkan secara tertulis jumlah dan identitas pemondok kepada Lurah setempat dengan diketahui Rukun Tetangga dan Rukun Warga menyebabkan peneliti tertarik untuk mengambil rumusan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana penegakan sanksi administrasi bagi penyelenggara pemondokan yang tidak mematuhi Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di daerah Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang? 2) Apa kendala dan upaya dalam pelaksanaan Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di daerah Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis empiris, metode penelitian yang digunakan untuk menjawab rumusan masalah penelitian ini adalah metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian dilakukan di Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data primer berupa wawancara, dan data sekunder berupa data dari studi kepustakaan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa penegakan sanksi administrasi bagi penyelenggara pemondokan yang tidak mematuhi Pasal 8 Ayat (1) Huruf e Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 6 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan Usaha Pemondokan di daerah Kelurahan Ketawanggede, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang belum berjalan secara efektif karena belum maksimalnya koordinasi yang dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Satuan Polisi Pamog Praja (SATPOL PP) Kota Malang, Kecamatan Lowokwaru, dan Kelurahan Ketawanggede Kota Malang. Kendala yang dihadapi adalah kurangnya sosialisasi dan tidak adanya kejelasan tentang kewenangan mengenai penegakan sanksi administrasi. Upaya yang telah dilakukan adalah melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada masyarakat terutama penyelenggara pemondokan.