Akibat Hukum Pemecahan Dana Simpanan Oleh Nasabah Bank Dalam Likuidasi Untuk Mendapatkan Penjaminan Dari Lembaga Penjamin Simpanan
Main Author: | Ibrahim, Mahandhani Wahyu |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169472/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas adanya kekosongan hukum terkait pengaturan penjaminan simpanan oleh LPS mengenai syarat terjaminya simpanan nasabah. Menurut pasal 19 ayat (1) huruf b Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, bentuk simpanan yang tidak layar bayar dari LPS ialah pada nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar, pemecahan dana simpanan oleh nasabah untuk dapat penjaminan dari LPS, dilihat dari tujuanya adalah untuk menguntungkan diri sendiri, karena pada pengaturan penjaminan LPS terdapat pembatasan penjaminan 2 miliar per rekening, sehingga timbul tindakan pemecahan dana simpanan oleh nasabah. Sedangkan menurut ketentuan pasal 42 ayat (2) Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2010 yang diperbarui dengan Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Progam Penjamin Simpanan, klasifikasi nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar hanya nasabah yang memperoleh tingkat suku bunga simpanan yang melebihi tingkat suku bunga yang ditetapkan oleh LPS, sehingga pada tindak pemecahan dana simpanan belum ada yang mengatur lebih lanjut pada tindakan ini. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah bagaimana akibat hukum bagi nasabah penyimpan yang melakukan pemecahan simpanannya pada status Bank Dalam Likuidasi (BDL) yang ditangani oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan Perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti, diperoleh melalui penelusuran kepustakaan dan pendapat para ahli atau pengamat. Hasil analisis bahan hukum akan diinterpretasikan menggunakan metode interpretasi gramatikal dan sistematis, alasan untuk melihat dan memahami peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan analisis pemecahan simpanan nasabah penyimpan pada BDL oleh LPS, sehingga mendapat penulisan secara sistematis yang baik dan terjawabnya isu hukum dan dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan,. Penulis berkesimpulan bahwa perbuatan pemecahan dana simpanan oleh nasabah merupakan tindakan nasabah yang diuntungkan secara tidak wajar, sesuai pasal 19 ayat (1) huruf b Undang Undang tentang LPS dan terdapat unsur pidana penipuan, tindak pidana di bidang perbankan, dan tindak pidana ekonomi. Maka dapat dipahami akibat hukum yang timbul dari tindakan pemecahan dana simpanan oleh nasabah untuk dapat penjaminan adalah terdapat hak, kewajiban, hubungan hukum yang timbul antara nasabah dan LPS. hak yang timbul, diantaranya hak nasabah (nasabah yang tidak melakukan tindak pemecahan dana simpanan untuk mendapatkan penjaminan dari LPS )untuk mendapat penjaminan simpanan secara adil, hak LPS untuk tidak melakukan (omission) membayarkan penjaminan simpanan nasabah yang melakukan pemecahan dana simpanan, dan hak pemerintah untuk melakukan (commission) menjaga stabilitas perbankan dari tindakan pemecahan dana simpanan oleh nasabah dengan tujuan dijaminkan simpananya. Kewajiban yang timbul, diantaranya adalah kewajiban publik, karena pada kewajiban nasabah dalam perbuatan pemecahan dana simpanan pada BDL memiliki dampak bagi masyarakat maupun negara, kewajiban oleh nasabah juga tergolong pada kewajiban khusus, karenamerupakan kewajiban yang hanya pada golongan tertentu saja, dalam hal ini sebagai nasabah. Selanjutnya kewajiban nasabah menjunjung tinggi hukum untuk tidak melakukan tindak pemecahan dana simpanan dan menerima diadili sesuai pengaturan, sehingga pada LPS timbul kewajiban untuk memperluas makna peraturan perundang – undanganya progam penjaminan nasabah, khususnya di dalam kriteria layak bayar (simpanan nasabah yang layak dijaminkan oleh LPS). Hubungan hukum yang timbul berdasarkan subjek hukumnya adalah hubungan hukum beda drajat, karena pihak disini antara masyarakat sebagai nasabah BDL dan lembaga negara sebagai LPS, kemudian hubungan hukum yang timbul pada sudut pandang sifat hubunganya adalah hubungan timpang, nasabah yang melakukan tindak ini berkewajiban untuk tidak melakukan (omission) pemecahan dana simpanan dan LPS memiliki hak untuk tidak melakukan (omission) penjaminan dana simpanan terhadap nasabah yang melakukan pemecahan dana simpanan.