Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan (Studi Di Polres Malang Kota)
Main Author: | Yolanda, Devi Siska |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169471/ |
Daftar Isi:
- Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan di wilayah Malang Kota. Jumlah laporan kasus pengalihan objek jaminan fidusia di Polres Malang Kota Pada tahun 2018 dinilai cukup besar, selama bulan Januari-Oktober sejumlah 17 laporan. Bersadarkan latar belakang yang penulis sampaikan, maka permasalahan yang menjadi fokus penelitian ini yaitu, Bagaimana Implementasi Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia Terkait Pengalihan Objek Jaminan di Polres Malang Kota?. Bagaimana langkah penyidik dalam menyelesaikan permasalahan hukum terkait Pengalihan Objek Jaminan Fidusia di Polres Malang Kota?. Adapun jenis penelitian yang digunakan penulis adalah jenis penelitian yuridis empiris dengan metode penelitian yuridis sosiologis, dengan cara penelitian langsung untuk memperoleh data terkait pelaporan kasus pengalihan objek jaminan fidusia. Metode pengambilan data dilakukan dengan cara studi lapangan dan melakukan wawancara kepada penyidik yang menangani permasalahan pengalihan objek jaminan fidusia di Polres Malang Kota. Berdasarkan hasil penelitian yang penulis lakukan diketahui bahwa, fidusia adalah penyerahan hak milik suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang dialihkan tetap dalam penguasaan pemilik benda. Namun, kepercayaan tersebut sering disalahgunakan dengan melakukan pengalihan objek jaminan fidusia tanpa ijin tertulis dari pihak penerima fidusia. Sesuai dengan Bunyi Pasal 36 “Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah. Dengan melakukan wawancara ke pihak penyidik Polres Malang kota memperoleh hasil, bahwa kasus pengalihan objek jaminan fidusia oleh pemberi fidusia yang telah memperoleh sertifikat jaminan fidusia dapat diselesaikan dengan cara memperhatikan dasar-dasar perbuatan hukum perdata. Selanjutnya, mengelurkan Surat Perintah Penyidikan yang diajukan oleh pemohon guna mencari minimal dua alat bukti. untuk dilakukan upaya selanjutnya yang menjadi tugas dari penuntut umum. Penerima fidusia dalam kasus ini dapat secara langsung atau mewakilkan untuk mengambil objek jaminan tanpa harus ada keputusan eksekusi dari pengadilan.