Efektifitas Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Dengan Rekomendasi Dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup

Main Author: Yaqin, Imam Ilmal
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169470/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dinilai belum berjalan dengan baik khususnya ketentuan yang diatur dalam Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait dengan rekomendasi dokumen UKL-UPL, hal tersebut dibuktikan dengan masih banyaknya kegiatan usaha yang tidak memiliki dokumen UKL-UPL. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, pendekatan yuridis sosiologis, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan teknik analisis data deskriptif analisis untuk menganalisis permasalahan mengenai efektifitas Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Terkait Dengan Rekomendasi Dokumen UKL-UPL dan hambatan yang dihadapi dan upaya yang dilakukan DLH Kabupaten Malang dalam melaksanakan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup masih belum dapat diterapkan secara efektif. Hambatan yang terjadi dalam melaksanakan ketentuan Pasal 19 Ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup adalah biaya operasioanal yang minim, serta sarana prasarana yang kurang memadai dibandingkan dengan banyak industri dan luas wilyah kerja, sumber informasi terkait UKL-UPL masih minim sehingga persepsi dan pemahaman terhadap UKL-UPL minim. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang telah melakukan koordinasi dengan internal Dinas Lingkungan Hidup agar meminimalisir pengeluaran dan biaya operasional serta dapat memaksimalkan kinerja dari pegawai Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Malang, melakukan komunikasi secara internal dengan pemerintah pusat untuk membuat permohonan penambahan pegawai dan biaya operasional, dan kembali mensosialisasikan pentingnya dokumen UKL-UPL bagi kegiatan usaha yang tidak wajib AMDAL.