Alternatif Sanksi Bagi Korporasi Yang Tidak Memiliki Harta Benda Untuk Membayar Uang Pengganti Pada Tindak Pidana Korupsi
Main Author: | Iswara, Dina Aprilia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169431/ |
Daftar Isi:
- Korupsi merupakan sebuah penyakit sosial yang bersifat universal dan kompleks, permasalahanya sudah mendarah daging bagi bangsa. Ancaman yang ditimbulkan berupa kerugian keuangan negara yang menghambat pertumbuhan pembangunan nasional. Korupsi kini tidak hanya dilakukan oleh pihak perseorangan saja, namun juga badan-badan usaha atau korporasi dengan kerugian keuangan negara lebih besar ditimbulkan oleh pelaku korporasi. Secara yuridis pengaturan terkait penanganan tindak pidana korupsi oleh korporasi telah tertuang pada beberapa peraturan perundang-undangan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Justifikasi keberadaan peraturan tersebut ialah kemunculan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi dan Peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-028/A/JA/10/2014 Tentang Pedoman Penanganan Perkara Pidana dengan Subyek Hukum Korporasi yang menjadi sebuah pedoman bagi aparat penegak hukum dalam menangani kasus tindak pidana oleh korporasi. Meskipun merupakan norma baru namun pertanggungjawaban pidana bagi korporasi yang tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti belum terakomodir pada peraturan tersebut. Obyek kajian penulis Pertanggungjawaban pidana oleh korporasi yang tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi. Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini ialah jenis penelitian hukum, dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual yang dianalisa secara metode deskriptif menggunakan penafsiran tata bahasa atau gramatikal. Maka dalam penelitian tugas akhir ini penulis berusaha menggali akomodasi peraturan dan solusi alternatif bagi korporasi yang tidak memiliki harta benda untuk membayar uang pengganti pada kasus tindak pidana korupsi dengan menganalisa peraturan perundang-undangan yang ada mengusung konsep baru mengadopsi teori pengganti vicarious liability. Berpegang pada teori tersebut menerobos asas societas delinquere non potest/universitas delinquere non potest yakni korporasi tidak dapat dipidana/korporasi tidak dapat melakukan kesalahan. Korporasi yang merupakan benda mati dapat dinilai kesalahannya berdasar pada Pasal 4 PERMA Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Oleh Korporasi, perilaku korporasi di representasikan oleh perilaku pengurus. Sehingga konsep alternatif sanksi yang diusung penulis ialah dengan peralihan pidana pengganti pada pengurus sebagai organ korporasi yang memiliki kewenangan untuk melakukan kehendak dari korporasi dalam bentuk pendelegasian. Pidana pengganti guna menggantikan tidak membayarnya korporasi pada negara dipikul oleh pengurus dalam bentuk pidana tambahan yang bersifat alternatif dari pidana pokok karena pidana tambahan tak dapat berdiri sendiri.