Tinjauan Hukum Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah Dalam Pelaksanaan Pembangunan Jalur Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta

Main Author: Pertiwi, Hana Anisa Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169429/
Daftar Isi:
  • Pemerintah DKI Jakarta membangun Jalur Mass Rapid Transit dan telah mengambil kebijakan untuk menggunakan ruang bawah tanah dalam membangun sistem transportasi massal berupa kereta cepat berbasis rel listrik yang dibangun, dioperasikan, dikelola, dan dirawat oleh BUMD yaitu PT. Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta. Dasar hukum pemanfaatan ruang bawah tanah oleh Pemerintah DKI Jakarta ini berupa Peraturan Gubernur DKI jakarta Nomor 167 Tahun 2012 tentang Ruang Bawah Tanah dan alas hak yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta kepada PT. MRT Jakarta untuk memanfaatkan ruang bawah tanah berupa Hak Pengelolaan yang tertuang pada Pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada PT. MRT Jakarta Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Tansit. Berdasarkan latar belakang diatas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dalam penelitian ini adalah sudah tepat atau tidaknya Hak pengelolaan yang diberikan oleh Pemerintah DKI Jakarta kepada PT. MRT Jakarta dan sudah benar atau tidaknya Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 Tentang Penggunaan Ruang Bawah Tanah dalam peraturan perundangundangan di Indonesia. Untuk mejawab permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan konsep. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran bahan dari internet. Bahanbahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan teknik analisa interpretasi historis, gramatikal, serta sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Berdasarkan pembahasan, maka dapat disimpulkan: Pemerintah DKI Jakarta memberikan hak pengelolaan kepada PT MRT yang tertuang pada pasal 38 ayat (1) Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 53 Tahun 2017 Tentang Penugasan Kepada Perseroan Terbatas MRT Jakarta Untuk Menyelenggarakan Prasarana dan Sarana Mass Rapid Tansit. Namun penulis merasa HPL belum tepat digunakan untuk pemanfaatan ruang bawah tanah dikarenakan kekosongan hukum dan HPL secara yuridis dan praktisnya hanya digunakan untuk atas tanah. Serta menurut penulis, Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 167 Tahun 2012 sudah dapat dibenarkan keberlakuannya namun perlu adanya peraturan skala UU yang mengatur serupa secara detail atau penambahan pasal dan ayat dalam UUPA agar terpenuhinya asas kepastian hukum sehingga kekuatan hukumnya lebih kuat.