Pelaksanaan Pasal 23 Ayat (2) Huruf D Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Terhadap Penjual Bensin Eceran (Pom Mini) (Studi Kasus Di Wilayah Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Pacitan)
Main Author: | Kurniawati, Dewi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169421/ |
Daftar Isi:
- Pada saat ini sudah banyak fenomena di dalam masyarakat yang berperan serta dalam kegiatan usaha niaga di bidang minyak dan gas bumi yang mempunyai kontribusi penting dalam perekonomian nasional sehingga pengelolaan dan penyelenggaraannya harus dapat secara maksimal memberikan kemakmuran serta kesejahteraan bagi rakyat, salah satunya adalah penjualan bensin eceran dengan label Pom Mini yang ada di Kabupaten Pacitan. Untuk dapat melakukan kegiatan usaha niaga tersebut harus memiliki Izin Usaha Niaga yang di atur dalam Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Berdasarkan hal tersebut maka penulis tertarik untuk meneliti tentang Pelaksanaan Pasal 23 Ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Terhadap Penjual Bensin Eceran (Pom Mini) di Kabupaten Pacitan serta kendala yang dialami Penjual Bensin Eceran (Pom Mini) di Kabupaten Pacitan dalam membuat Izin Usaha Niaga.