Perluasan Makna Pajak Penghasilan Terhadap Transaksi Jual-Beli Di Media Sosial

Main Author: Faiqoh, Widya Jazilatul
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169420/
Daftar Isi:
  • Pajak merupakan salah satu penerimaan Negara yang sangat penting bagi pelaksanaan dan pembangunan nasional serta bertujuan untuk meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Perkembangan teknologi informasi sangat beragam, seperti jasa di bidang teknologi informasi dan komunikasi dengan fasilitasnya, dalam ini internet merupakan bagian dari kemajuan teknologi informasi tersebut. Internet dapat memberikan kemudahan dalam berinteraksi tanpa harus berhadapan secara langsung satu sama lain. Sistem penjualan yang mudah saat ini adalah sistem yang berbasiskan pada jaringan internet atau sering disebut dengan Transaksi Online. Bagi para penjual, menerapkan sistem seperti ini berarti memangkas biaya toko bahkan modal pengeluaran yang biasa dikeluarkan, sedangkan bagi para konsumen sistem ini sangatlah membantu sebab konsumen tidak perlu datang langsung ke lokasi untuk membeli barang yang diinginkan, karena barang yang diinginkan akan sampai sendiri di depan pintu pembeli. Dewasa ini, paraktik Bisnis online atau transaksi jual-beli secara online tidak hanya dapat dilakukan melalui Toko online (e-commerce) yang memiliki fasilitas Platform yang disediakan oleh Penyedia Platform Marketplace untuk melakukan perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce), namun dapat pula dilakukan melalui Media Sosial. Bila ditinjau lebih jauh terkait penerapan pajak penghasilan dalam media sosial, terdapat permasalahan hukum yaitu kekosongan regulasi (vacuum of norm) yang mengatur secara khusus terkait penerapan pajak penghasilan dalam media sosial. Pengaturan terkait perpajakan ecommerce khususnya yaitu UU PPh dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 210/PMK.010/2018 Tentang Perlakuan Perpajakan Atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce), sama sekali belum mengakomodir keberadaan pajak penghasilan bagi penjual selaku user di media sosial. Dari latar belakang tersebut penulis menganalisis penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi jual-beli di media sosial pada saat ini.Selain menganalisis penerapan pajak penghasilan terhadap transaksi jual-beli di media social penulis bertujuan menemukan batasan pengertian penghasilan dari transaksi jual-beli di media sosial agar dapat menjadi sebuah objek dari pajak penghasilan sesuai dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang diubah terakhir kali dengan Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Atas Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Metode penelitian yang penulis gunakan yaitu yuridis normatif, Kajian terhadap pemungutan pajak penghasilan terhadap transaksi jualbeli melalui media sosial untuk objek penelitiannya adalah penghasilan dari penjual selaku user yang melakukan transaksi jual-beli online melalui media sosial.