Batasan Penyertaan Modal Pada Perusahaan Umum Daerah Yang Berubah Menjadi Perseroan Daerah Yang Dimiliki Oleh Lebih Dari Satu Daerah
Main Author: | -, Fadly |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169418/ |
Daftar Isi:
- Diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah membagi Badan Usaha Milik Daerah Menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Umum Daerah dan Perseroan Daerah. Berdasarkan Pasal 334 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dalam hal perumda akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah maka harus dilakukan perubahan bentuk hukum menjadi perseroan daerah. Penyertaan modal pada perumda yang akan dimiliki lebih dari satu daerah ini harus diikuti dengan pembagian atau penyertaan modal yang jelas dari masing-masing daerah. Akan tetapi belum ada pengaturan yang jelas dalam hal menentukan berapa batasan penyertaan modal yang harus dipenuhi dalam penyertaan modal perumda. Karena berdasarkan pasal 339 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 hanya mengatur salah satu daerah sebagai pemegang saham mayoritas. Berdasarkan latar belakang tersebut diatas, maka permasalahan hukum yang dikemukakan dlam penelitian ini adalah (1) Apakah batasan penyertaan modal pada perusahaan umum daerah yang akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah? (2) Apakah konstruksi pengaturan pembatasan penyertaan modal yang tepat pada perusahaan umum daerah yang akan dimiliki oleh lebih dari satu daerah? Untuk menjawab permasalahan di atas, penelitian hukum normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan sejarah. Bahan hukum yang berhubungan dengan masalah yang diteliti diperoleh melalui studi kepustakaan dan penelusuran bahan dari internet. Bahan-bahan hukum yang telah diperoleh dianalisis dengan menggunakan teknik analisa interprestasi gramatikal dan interprestasi sistematis sehingga dapat disajikan dalam penulisan yang lebih sistematis guna menjawab isu hukum yang telah dirumuskan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) Berdasarkan pasal 334 ayat (2) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 jika akan dimilki oleh lebih dari satu daerah maka perumda harus mengubah bentuk hukumnya menjadi perseroda. Disini atau terjadi kekekaburan hukum terkait dengan batasan penyertaan modal jika perumda akan dimilki lebih dari satu daerah. Jika dikaitkan dengan pasal 339 ayat (1) dan (3) serta Pasal 6 ayat 1 huruf b dan ayat (2) PP Nomor 54 Tahun 2017 masih terjadi kekaburan hukum dimana hanya mengatur salah satu daerah harus memilki saham minimal 51% dan menjadi pemegang saham mayoritas pada perseroda. Akan tetapi tidak diatur daerah yang harus menjadi pemegang saham mayoritas tersebut. Hal ini tentu dapat menimbulkan ketidakpastian hukum pada entitas BUMD perumda.2) Berpedoman pada prinsip, penulis membuat konstruksi pengaturan dengan membuat tambahan ayat (4) pada pasal 339 Undang-undang 23 Tahun 2014 yaitu “Pemegang saham mayoritas sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) adalah daerah yang mendirikan BUMD”