Status Hukum Bali Coin Sebagai Alat Tukar Dengan Sistem Cryptocurrency Pada Transaksi Pembayaran Di Bidang Pariwisata

Main Author: Nasution, Miranda
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169417/
Daftar Isi:
  • Cryptocurrency telah muncul sejak tahun 2014 di dunia. Namun baru-baru ini untuk kali pertama ada sebuah komunitas di Indonesia yang menciptakan cryptocurrency sendiri yang bernama Bali Coin. Bali Coin merupakan suatu travel discount voucher yang dapat digunakan pada saat bertransaksi di bidang pariwisata di Bali yang akan memberikan potongan harga bagi penggunanya. Voucher tersebut tentunya menambah daya tarik Bali Coin sebagai cryptocurrency yang menawarkan efisiensi dan kemudahan dalam bertransaksi. Meskipun penggunanya belum banyak, Bali Coin berpotensi berkembang di Indonesia, khususnya di Bali. Akan tetapi, untuk menjadi alat tukar yang sah untuk digunakan, Bali Coin harus dinyatakan legal oleh Pemerintah. Sementara itu dalam siaran pers-nya, Bank Indonesia melarang penggunaan segala bentuk virtual currency untuk digunakan sebagai alat pembayaran. Berdasarkan latar belakang tersebut muncul masalah legalitas dari Bali Coin sebagai alat tukar. Maka pada penelitian ini dirumuskan masalah yaitu “Bagaimana status hukum Bali Coin sebagai alat tukar dengan sistem cryptocurrency pada pembayaran di bidang pariwisata berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang ada di Indonesia?”. Untuk menjawab rumusan permasalahan diatas, penelitian hukum normatif ini menggunakan metode pendekatan perundang-undangan, pendekatan analitis, dan pendekatan perbandingan. Jenis bahan hukum yang digunakan terbagi tiga yaitu bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Bahan-bahan hukum yang diperoleh ditelusuri dengan cara studi kepustakaan dan mengakses internet. Kemudian bahan hukum tersebut akan di analisa menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Bali Coin sebagai cryptocurrency tidak dapat disebut sebagai uang ataupun mata uang karena tidak memenuhi syarat-syarat untuk disebut sebagai uang. Selain itu, pasal 21 ayat (1) Undang-Undang No.7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa Rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran, penyelesaian kewajiban lainnya yang harus dipenuhi dengan uang, dan/atau transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah NKRI, sehingga dapat ditarik kesimpulan bahwa Bali Coin tidak dapat digunakan karena Bali Coin tidak termasuk representasi dari uang Rupiah. Jadi sampai saat ini cryptocurrency dilarang untuk digunakan. Namun apabila dijadikan sebagai komoditi, Indonesia telah melegalkan perdagangannya sebagai cryptoasset pada Bursa Berjangka Komoditi.