Analisis Yuridis Pemutusan Hubungan Kerja Oleh Pekerja Atas Alasan Pengusaha Melakukan Perbuatan Menganiaya, Menghina Secara Kasar Atau Mengancam Pekerja

Main Author: Nurcahyo, Aji
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2019
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/169412/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan analisis yuridis pemutusan hubungan kerja oleh pekerja atas alasan pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan hukum yang mengatur tentang persyaratan pekerja yang akan mengajukan permohonan PHK karena pengusaha melakukan perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja sesuai pasal 169 ayat (1) huruf (a) UU Ketanagakerjaan harus mendapatkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat atau tidak. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Apakah alasan pengusaha menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam buruh/pekerja dalam pasal 169 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan harus diputuskan terlebih dahulu atau tidak pada pengadilan umum yang telah berkekuatan hukum tetap sebagai syarat pekerja/buruh melakukan permohonan PHK ? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conseptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis melakukan analisis dengan menggunakan interpretasi gramatikal dan interpretasi analogi. Interpretasi gramatikal adalah menafsirkan kata-kata dalam undang-undang sesuai kaidah bahasa, dan kaidah hukum tatabahasa. Sedangkan interpretasi analogi yaitu metode penemuan hukum dengan mencari esensi yang lebih umum dari sebuah perbuatan hukum yang telah diatur oleh undang-undang maupun belum ada peraturannya. Dari hasil analisa diatas dapat kesimpulan yang didapat berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor SE- 13/MEN/SJ-HK/I/2005 tentang Putusan Mahkamah Konstitusi Atas Hak Uji Materil Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 apabila pengusaha yang akan melakukan PHK kepada pekerja yang melakukan kesalahan berat pada pasal 158 ayat (1) UU Ketenagakerjaan perlu adanya putusan hakim pidana, maka apabila perbuatan menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam pekerja pada pasal 169 ayat (1) huruf (a) yang dilakukan oleh pengusaha kepada pekerja perlu dilakukan pembuktian juga agar memiliki suatu putusan yang yang memiliki kekuatan hukum final dan mengikat yang nantinya digunakan sebagai bukti dalam melakukan permohonan pemutusan hubungan kerja.