Potensi Praktek Monopoli Akibat Status Investment Holding Company PT. Pertamina (Persero) Terhadap PT. Perusahaan Gas Negara Tbk
Main Author: | Rizki, Muhammad |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2019
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/169399/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini penulis mengangkat permasalahan tentang potensi praktek monopoli akibat status investment holding company PT. Pertamina (Persero) terhadap PT. Perusahaan Gas Negara Tbk. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina dan Perjanjian Jual Beli Saham Bersyarat atau Conditional Sales Purchase Agreement. Kemudian, hal ini berpotensi melanggar prinsip – prinsip persaingan usaha yang diatur di dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Dengan berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : Bagaimana analisa potensi pelanggaran prinsip kompetisi dan praktek monopoli dalam Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 atas keberadaan holding company Badan Usaha Milik Negara Sektor Minyak dan Gas Bumi? dan Bagaimana seharusnya keberadaan holding company Badan Usaha Milik Negara sektor Minyak dan Gas Bumi agar sesuai dengan prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat? Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif yang menggunakan metode pendekatan perundang – undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach). Kemudian Bahan Hukum Primer, Sekunder, dan Tersier yang diperoleh akan dianalisis dengan metode analisis deskriptif untuk mendapatkan jawaban, rumusan, dan solusi. Hasil Penelitian ini adalah bahwa setelah dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Pertamina ini PT. Perusahaan Gas Negara Tbk melakukan akusisi terhadap PT. Pertamina Gas melalui Condition Sales Purchase Agreement. Setelah dilakukan akuisisi, PT. Perusahaa Gas Negara Tbk membawahi seluruh anak perusahaan PT. Pertamina (Persero) dan disaat yang bersamaan PT. Perusahaan Gas Negara Tbk terlibat masalah hukum dan sedang dijatuhi Putusan KPPU Perkara Nomor 09/KPPU-L/2016 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 17 Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait Praktek Monopoli dalam Penentuan Harga Gas Industri di Area Medan, Sumatera Utara. Hal ini memperkuat hasil penelitian dalam menemukan potensi monopoli yang digagas oleh penulis. Hal ini dapat dibuktikan secara rule of reason dimana PT. Perusahaan Gas Negara Tbk yang v notabene bukan lagi merupakan Badan Usaha Milik Negara berpotensi melakukan monopoli harga dalam kontrak baku (standard contract) dan distribusi gas bumi. Disisi lain, PT. Perusahaan Gas Negara Tbk dan PT. Pertamina Gas ialah merupakan kompetitor di lapangan tetapi setelah dilakukannya holdingisasi PT. Perusahaan Gas Negara Tbk tidak lagi memiliki kompetitor di lapangan. Selanjutnya, penulis memberikan rekomendasi agar perusahaan holding sesuai dengan prinsip – prinsip persaingan usaha yang sehat. Yakni, pertama, PT. Pertamina (Persero) dilarang memberikan privilage kepada anak perusahaan. Kedua, PT. Perusahaan Gas Negara Tbk harus memerhatikan daya beli konsumen dalam penentuan harga gas bumi, dan terakhir PT. Perusahaan Gas Negara Tbk wajib melakukan open tender dan open access dalam melakukan distribusi gas bumi.